- Roy Suryo, bersiap menghadapi sidang pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Jokowi pada 17 September 2026 dengan ancaman hukuman serius.
- Terungkap bahwa Jokowi terdaftar sebagai saksi nomor urut 1 dan Suryo menantang agar Jokowi hadir secara fisik di persidangan, bukan lewat Zoom.
Roy menegaskan pentingnya kehadiran Jokowi di persidangan, "Harus datang, nggak boleh milih-milih datangnya... Buktikan nanti kalau mau datang ya jangan kemudian pakai Zoom."
Ia juga menantang Silfester Matutina untuk hadir, mengatakan, "Kalau berani hadir hei si Plter datang kamu ya jangan kemudian ngumpet aja ya... kalau nggak datang berarti keterangannya memang harus digugurkan." ungkap Roy.
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, tengah bersiap menghadapi sidang pokok perkara pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo pada 17 September 2026.
Pada sidang ini, Suryo dihadapkan pada ancaman pasal berlapis yang mencakup Pasal 434 dan 433 KUHP serta Pasal 32 dan 35 UU ITE.
Ia mengekspresikan optimisme dan tantangan terhadap kehadiran Jokowi dalam persidangan untuk memberikan keterangan langsung.
Roy Suryo dan Refly Harun Siap Hadapi Sidang dengan Ancaman Hukum Serius
Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Refly Harun, menekankan kesiapan mereka menghadapi tuntutan hukum yang berat.
Refly Harun menyatakan, "Memang yang dikenakan itu adalah empat pasal dengan jungto-jungtonya... itu menyangkut variasi ancaman hukuman dari 3 bulan sampai 12 tahun penjara."
Ia juga mengungkapkan bahwa pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari laporan polisi yang diajukan Jokowi, menunjukkan niat serius untuk menghukum Suryo.
Suryo pun menanggapi dengan santai, "Lah memang kita tuh orangnya yang gembira gitu ya, nggak ada soal mau ditersangkakan, mau terlaporkan, mau dipidanakan, oke-oke aja kita hadapi aja dengan tenang."
Nama Jokowi Terdaftar Sebagai Saksi Utama, Tantangan untuk Hadir Secara Fisik
Daftar saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mencuat dengan nama Jokowi sebagai saksi utama di urutan pertama.
Refly Harun mengonfirmasi, "Telah dilakukan pemeriksaan saksi antara lain yang nomor satu, pasti Mas Roy kenal nih... pertama adalah Ir. H. Joko Widodo."
Suryo menegaskan pentingnya kehadiran Jokowi di persidangan, "Harus datang, nggak boleh milih-milih datangnya... Buktikan nanti kalau mau datang ya jangan kemudian pakai Zoom."
Ia juga menantang Silfester Matutina untuk hadir, mengatakan, "Kalau berani hadir hei si Plter datang kamu ya jangan kemudian ngumpet aja ya... kalau nggak datang berarti keterangannya memang harus digugurkan."
Kejanggalan dalam Daftar Saksi, Mengapa Justru Dipanggil Teman Sekolah?
Suryo mempertanyakan logika di balik daftar saksi yang banyak melibatkan rekan-rekannya dari sekolah dan universitas.
Ia berpendapat, "Wong dakwaannya kan fitnah dan pencemaran nama baik, nggak ada hubungannya dengan kepala sekolah SMA, kepala sekolah SD itu apa-apaan gitu loh. Ini aneh banget."
Refly Harun menambahkan, "Justru seolah-olah ini ingin membangun benteng ijazah Jokowi itu asli."
Dia mengingatkan bahwa beban pembuktian ada di tangan jaksa, "Jangan lupa, ini adalah kasus di mana Roy didakwa. Jadi yang harus membuktikan terlebih dahulu adalah JPU..."
Mentalitas Positif Roy Suryo: Kursi di Pengadilan Bukan untuk Melankolis
Roy Suryo menolak untuk berlarut-larut dalam kesedihan dan mengubah pandangannya terhadap persidangan.
Ia menyatakan, "Saya kok merasa bahwa kursi yang ada di tengah di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur besok itu bukan kursi pesakitan. Tapi kursi untuk pembuktian."
Dengan semangat, Suryo menantang jaksa untuk membuktikan tuduhannya, "Nggak usah melo-drama ya... ayo kita buktikan nanti dan orang yang kemudian selama ini bilang 'saya akan datang', datang!"
Persidangan yang akan datang diperkirakan akan menjadi momen penting bagi kedua belah pihak, terutama dalam menentukan bagaimana kasus ini akan mempengaruhi reputasi Jokowi dan Roy Suryo di mata publik.
Sumber Riset: newsmaker.tribunnews.com, megapolitan.kompas.com, megapolitan.kompas.com (18/10/2026)
0 Komentar