Politikus PDIP Pertanyakan Validitas Surat Keterangan Pendidikan Gibran yang Disetarakan dengan SMA

📌 Ringkasan Berita:
  • Isu keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menjadi sorotan, terutama dari PDIP.
  • Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, meragukan durasi pendidikan Gibran yang hanya tiga minggu dibandingkan dengan standar pendidikan SMA di Indonesia.
  • Persoalan ini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi, dengan harapan bisa memberikan kejelasan terkait syarat pendidikan bagi calon pemimpin di Pilpres 2024.

Isu mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dimiliki Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan politikus PDI Perjuangan (PDIP).

Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, tidak ragu untuk mengungkapkan keraguannya terkait keabsahan surat tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun democrazy.id, persoalan ini kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan fokus pada syarat pendidikan Gibran.

Guntur mengungkapkan kebingungannya mengenai proses pendidikan Gibran yang berlangsung di luar negeri, yang menjadi dasar diterbitkannya surat keterangan penyetaraan pendidikan di Indonesia.

Dia merasa ada informasi yang seharusnya dijelaskan kepada publik, agar tidak menimbulkan kebingungan lebih lanjut.

Politikus ini membandingkan durasi pendidikan Gibran yang hanya berlangsung selama tiga minggu dengan masa pendidikan SMA di Indonesia yang biasa mencapai tiga tahun.

“Kalau Gibran, kursus tiga minggu terus minta disetarakan dengan pendidikan SMA tiga tahun di Indonesia? Makanya suketnya itu banyak yang mempertanyakan: ASPAL kah? Asli tapi palsu?” tegas Guntur via akun X miliknya, pada Selasa (29/9/2026).

Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali mencuat setelah sidang MK pada 23 September 2026, saat Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan pengalamannya mengikuti kursus Bahasa Inggris selama tiga minggu di institusi yang sama dengan yang dihadiri Gibran.

Arsul menekankan pentingnya kejelasan mengenai status dan program pendidikan Gibran di UTS Insearch, agar tidak menjadi spekulasi yang berkepanjangan.

Dia juga mempertanyakan apakah program yang diambil Gibran termasuk dalam kategori pathway, matriculation, foundation, atau bentuk pendidikan lainnya.

Guntur juga menganggap bahwa urgensi kejelasan status program pendidikan Gibran sangat penting agar tidak terus menimbulkan polemik.

Bagi Guntur, persoalan ini lebih dari sekadar keabsahan dokumen tersebut.

“Masalahnya Gibran mendaftar wapres itu pakai suket SMA, bukan S1. Makanya sekarang yang dikejar ijazah SMA-nya. Kalau ada, ya tinggal tunjukin saja,” tegasnya.

Di sisi lain, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan minimal tamatan SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang setara.

Proses pencalonan Pilpres 2024 juga mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh KPU melalui PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Perkembangan isu ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai syarat pendidikan yang berlaku bagi calon pemimpin.




Sumber: democrazy.id (29/09/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor
Featured Image
Politik Nasional

Judul Berita