Denny Indrayana Tantang KPU Klarifikasi Soal Syarat Pendidikan Gibran di MK

📌 Ringkasan Berita:
  • Gibran Rakabuming Raka sedang jadi sorotan terkait syarat pendidikan untuk pencalonan wakil presiden di Pilpres 2024, khususnya soal surat keterangan penyetaraan pendidikan.
  • Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai dokumen yang mendasari surat penyetaraan Gibran tidak cukup kuat dan mempertanyakan keberadaan ijazah serta transkrip nilai.
  • Denny juga mengkritik PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bagi calon yang sekolah di luar negeri, yang dianggap tidak ada dalam regulasi pencalonan sebelumnya.

Gibran Rakabuming Raka kembali jadi bahan perbincangan hangat sejalan dengan masalah syarat pendidikan yang kini udah sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu yang lagi dipermasalahkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dipake Gibran buat mencalonkan diri sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.

Masalah Surat Keterangan

Melansir pemberitaan dari gelora.co pada 2026-09-23, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menegaskan bahwa masalah ini lebih dalam dari sekadar keberadaan surat penyetaraan.

Ia juga mempertanyakan dokumen yang jadi dasar penerbitan surat tersebut dan proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Denny pun menegaskan, "Jadi kenapa Gibran wajib dibatalkan, didisqualifikasi? Karena kita bukan hanya diakali dengan syarat umur melalui putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran itu, kita juga dikadali dengan syarat pendidikan yang menggibran."

Denny merasa surat penyetaraan dari kementerian belum cukup buat ngebuktiin bahwa Gibran udah menyelesaikan pendidikan di UTS Insearch Sydney.

Dia juga mengaku belum nemuin ijazah, transkrip nilai, atau dokumen lain yang bisa jadi bukti kelulusan.

Upaya Pencarian Dokumen

"Bisa dibilang, nggak ada dokumen yang menunjukkan dia tamat pendidikan di Insert itu, nggak ada. Nggak ada ijazah, nggak ada transkrip nilai, nggak ada bukti apa-apa. Sudah diminta ke KIP, sudah diminta ke Peradilan Tata Usaha Negara," kata Denny Indrayana.

Denny juga bilang kalau upaya mendapatkan dokumen itu udah dilakuin melalui Komisi Informasi Publik dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tetapi, pihak kementerian tetap bilang bahwa dokumen yang dimaksud tersedia dan lengkap.

Pengecualian dalam PKPU

Sorotan Denny pun berpindah ke PKPU Nomor 19 Tahun 2023, di mana ia mempertanyakan aturan yang seolah memberikan pengecualian bagi calon yang sekolah di luar negeri dalam pembuktian syarat pendidikan.

"Pasal 18 E3-nya menggibran. Bayangkan diatur calon wakil presiden yang sekolahnya di luar negeri dikecualikan tidak perlu menunjukkan bukti tamat SMA. Bayangkan menggibran banget kan?" ujar Denny Indrayana.

Denny mengklaim aturan pengecualian ini tidak ditemukan dalam regulasi pencalonan Pilpres sebelumnya.

Ia juga mempertanyakan kenapa ketentuan ini muncul di aturan pencalonan 2024.

Denny menambahkan, "Nah satu, peraturan semacam itu tidak pernah ada dalam Pilpres sebelumnya. Di Pilpres 2019, 2014, 2009, nggak ada norma pengecualian semacam itu."

Denny juga bilang kalau Pasal 18 E3 tidak tercantum dalam draf yang sempat diuji publik, dan ia mengutip pernyataan Hadar Nafis Gumay yang menyebut ketentuan tersebut sebagai "pasal selundupan".

Selanjutnya, Denny menyentuh soal konsultasi KPU dengan DPR, mempertanyakan kenapa ketentuan ini disebut tidak dipresentasikan di Komisi II DPR.

Dari semua pembahasan ini, terlihat bahwa persoalan pendidikan Gibran bisa berdampak besar pada pencalonannya.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: gelora.co (2026-09-23)

0 Komentar

Produk Sponsor
Featured Image
Politik Nasional

Judul Berita