
- Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah, hanya bahwa bukti ijazahnya belum ditemukan.
- Bambang menegaskan bahwa keputusan MK belum memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden, dan situasi saat ini masih dinamis.
- MK menolak gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak untuk mendiskualifikasi Gibran, meskipun isu mengenai ijazahnya masih menjadi perbincangan di masyarakat.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, baru-baru ini memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyentuh tentang syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk Pemilihan Presiden 2024.
Dalam pernyataannya, Bambang menyoroti bahwa MK tidak mengatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah, melainkan hanya menyatakan bahwa bukti ijazahnya tidak ditemukan.
"Putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," kata Bambang saat jumpa pers di kompleks parlemen pada Kamis (8/10).
Sikap pemerintah, menurut Bambang, adalah menilai bahwa dinamika yang muncul setelah putusan tersebut masih sangat dinamis.
"Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," ungkapnya.
Dinamika dan Fakta di Lapangan
Bambang juga menegaskan bahwa keputusan MK ini belum berdampak pada legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ketika ditanya tentang respons Presiden terhadap keputusan tersebut, Bambang mengaku belum mendapatkan informasi.
"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau," tambahnya.
Sementara itu, MK dalam amar putusannya menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang dibacakan pada Selasa (6/10) malam.
Langkah dan Antisipasi ke Depan
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon perkara ini mencakup Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah individu termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dan beberapa warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Walaupun Mahkamah tidak menemukan dokumen yang mendukung klaim mengenai ijazah Gibran, isu ini masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.
Dengan situasi yang dinamis ini, banyak yang menantikan langkah selanjutnya baik dari pemerintah maupun respon Gibran terkait dengan putusan MK dan dampaknya di dunia politik Indonesia.
Sumber: cnnindonesia.com (09/10/2026)
0 Komentar