Selly Desak Hukuman Terberat untuk Oknum Brimob yang Diduga Aniaya Pelajar di Maluku Hingga Tewas

Desakan Hukuman Berat untuk Oknum Brimob di Maluku

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan kecaman yang mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum Brimob, Bripka Masias Siahaya, dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menimpa dua pelajar di Maluku Tenggara (Malra), Maluku.

Tindakan Keji dari Aparat Penegak Hukum

Selly menilai tindakan yang dilakukan oleh Bripka Masias merupakan wujud arogansi dari aparat penegak hukum. Ia mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. “Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang aparat melawan pelajar yang jelas bukan lawan sebanding? Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum tersebut,” ujarnya dalam keterangannya pada 21 Februari 2026.

Peristiwa Tragis yang Mengguncang Masyarakat

Dalam insiden ini, Bripka Masias diduga memukul kepala seorang siswa MTsN Malra, Arianto Tawakal (14), yang mengakibatkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia. Selain itu, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C juga dituduh menganiaya kakak korban, Nasrim Karim (15), hingga mengalami patah tulang.

Pelanggaran Kode Etik dan Hak Asasi Manusia

Selly menegaskan bahwa peristiwa ini tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hingga pidana seumur hidup, untuk mencegah konflik yang lebih besar di kemudian hari. “Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” tegas Selly.

Panggilan untuk Tindakan Tegas

Lebih lanjut, Selly menekankan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi yang tidak bisa ditawar dalam kasus ini, sebagai langkah untuk menegakkan keadilan.



Sumber: gelora.co (2026-02-21)

0 Komentar

Produk Sponsor