
Pernyataan Jokowi tentang UU KPK Dapat Kritikan Tajam
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan dukungannya terhadap pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lama, mendapat tanggapan negatif.
Respons ini muncul karena banyak yang menilai bahwa dukungan tersebut tidak memiliki makna politik yang nyata tanpa adanya langkah konkret yang menyertainya.
Pentingnya Tindakan Nyata
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menegaskan bahwa masyarakat tidak memerlukan perdebatan yang hanya berlangsung di media, tetapi membutuhkan kepastian dalam kebijakan yang mampu memulihkan independensi lembaga antikorupsi tersebut.
Praswad mengatakan, “Publik tidak membutuhkan gimik silang pendapat di media. Yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan. Jika serius ingin mengembalikan UU 30/2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa lewat Perppu dari Presiden atau melalui pembahasan revisi UU 19/2019 di DPR.
Tanpa tindakan nyata, pernyataan tokoh publik yang seolah mendukung independensi KPK tidak lebih dari wacana pencitraan semata agar terlihat pro pemberantasan korupsi,” tutur Praswad kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 16 Februari 2026.
Sejarah Revisi UU KPK
Praswad juga menyoroti bahwa revisi UU KPK yang terjadi pada tahun 2019, yang dinilai telah melemahkan independensi dan kewenangan KPK, berlangsung di era pemerintahan Jokowi.
Ia menyatakan, “Selama lima tahun Presiden Jokowi menjabat hingga 2024, ada ruang dan kesempatan yang cukup untuk mengoreksi pelemahan tersebut. Faktanya, tidak ada langkah pemulihan, sekecil apapun, yang dilakukan.”
Kondisi KPK yang Memprihatinkan
Selama periode tersebut, KPK mengalami berbagai bentuk pelemahan, mulai dari perubahan status kelembagaan hingga penyempitan kewenangan.
Situasi ini diperburuk dengan adanya polemik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai KPK, serta tekanan dan teror terhadap pegawai KPK, tanpa adanya respons pemulihan yang tegas dari pemerintah.
Seruan untuk Tidak Mudah Percaya Gimik Politik
Praswad mengingatkan kepada publik untuk tidak mudah mempercayai pernyataan dukungan yang beredar sebelum adanya bukti konkret melalui kebijakan resmi.
Ia menegaskan, “Seluruh informasi dan pernyataan yang beredar harus dianggap belum benar sampai terbukti sebaliknya. Ukuran keseriusan bukan retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret. Perlu keberanian politik untuk memulihkan independensi dan kekuatan KPK secara utuh. Tanpa itu, pernyataan dukungan hanya menjadi gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi,” tandasnya.
Sumber: gelora.co (2026-02-16)
0 Komentar