
Kesiapan Sobary Suryo Sebagai Saksi Ahli
Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Mohammad Sobary, memberikan kesaksian sebagai ahli untuk terdakwa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kegiatan ini berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada tanggal 12 Februari 2026.Perubahan Arah Dukungan
Sobary yang sebelumnya dikenal sebagai pendukung setia Jokowi sejak tahun 2012, kini beralih untuk membela Roy Suryo dan kawan-kawan.Dalam keterangannya kepada media, Sobary menjelaskan bahwa alasan di balik dukungannya adalah untuk menjalankan peran sebagai seorang intelektual atau akademisi.
Peran Intelektual dalam Penelitian
Dalam penjelasannya, Sobary menyatakan, "Yang dilakukan mereka bertiga tokoh ini sedang menjalankan apa yang namanya the role of the intellectuals peranan kaum intelektual, peranan mereka ya begitu itu, melakukan penelitian, untuk apa penelitian, untuk menyampaikan suatu pesan dunia imajiner, pesan dunia imajiner, dunia ilmu." ungkapnya.Pernyataan ini menegaskan pentingnya penelitian dalam menyampaikan pesan yang relevan di bidang ilmu pengetahuan.
Selama proses pemeriksaan, Sobary juga memaparkan metodologi penelitian yang dilakukannya kepada penyidik
Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan tahapan-tahapan yang dilalui dalam penelitian, mulai dari inspirasi atau ide, merumuskan proposal, hingga penyusunan instrumen seperti wawancara, studi dokumen, dan penelitian media.
Implikasi Hasil Penelitian
Sobary menambahkan, "Kalau report (studi media) semacam itu bisa menjadi bahan penelitian, itu spesifik." Ia menekankan bahwa hasil dari penelitian tersebut seharusnya berujung pada penyampaian pesan yang dapat dipahami publik, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia.Namun, ia juga menyadari bahwa respons terhadap hasil penelitian tersebut tidak selalu positif, bahkan bisa memicu perdebatan.
"Kalau risalah kebenaran yang disampaikan tiga sahabat kita ini (Roy Suryo Cs), itu risalah ilmiah, risalah terbatas, bisa saja di debat, kalau anda mau mendebat, debatlah pada wilayah yang namanya dunia ilmu," tutup Sobary.
Sumber: gelora.co (2026-02-12)
Saksi Ahli Lain yang Dihadirkan
Selain Sobary, dalam kesempatan yang sama, hadir juga mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, yang turut berperan sebagai saksi ahli.Sumber: gelora.co (2026-02-12)
0 Komentar