Penandatanganan Perjanjian yang Singkat dan Kontroversial
Hanya sehari sebelum putusan Mahkamah Agung, yaitu pada 19 Februari 2026, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald J. Trump menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade) di Washington.
Kesepakatan ini menyepakati pengurangan tarif AS terhadap barang Indonesia menjadi 19% dari ancaman sebelumnya 32%, sementara Indonesia menghapus tarif untuk 99% barang impor dari AS.
Indonesia juga berkomitmen membeli barang AS senilai lebih dari $30 miliar, termasuk produk pertanian, daging sapi minimal 50.000 metrik ton per tahun, bahan bakar minyak (BBM), pesawat, serta investasi di sektor mineral kritis. Komoditas utama Indonesia seperti minyak sawit, kopi, dan kakao tetap dikecualikan dari tarif.
Putusan Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump
Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan 6-3 yang membatalkan kebijakan tarif impor luas yang diterapkan Presiden Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Pengadilan menyatakan bahwa presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memungut tarif secara sepihak karena kuasa tersebut hanya dimiliki Kongres sesuai Pasal I Bagian 8 Konstitusi AS.
Chief Justice John Roberts dalam opini mayoritas menegaskan bahwa kata “regulate importation” dalam IEEPA tidak mencakup pungutan tarif, dan kebijakan dengan dampak ekonomi besar harus mendapat izin eksplisit dari Kongres.
Reaksi di Indonesia dan Seruan Pembatalan Perjanjian
Putusan ini langsung memicu reaksi keras di Indonesia. Banyak pihak menilai dasar hukum perjanjian dengan AS kini runtuh karena bergantung pada ancaman tarif yang dibatalkan pengadilan.
Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, melalui akun X-nya (@msaid_didu) pada 21 Februari 2026 menyatakan:
“Bapak Presiden @prabowo yth, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif Presiden Trump, seharusnya semua perjanjanjian yg Bpk dan Menteri tandatangani kemarin, harus batal demi hukum dan tdk berlaku, tmsk pembelian BBM, pesawat dll.” tulisnya.
Seruan Said ini menginginkan agar Pemerintah RI menghentikan semua upaya yang berkiatan dengan perjanjian.
Implikasi Lebih Luas bagi Hubungan Bilateral
Jika perjanjian dibatalkan, Indonesia berpotensi terbebas dari komitmen pembelian besar-besaran yang membebani anggaran negara.
Di sisi lain, ini menjadi pukulan bagi strategi Presiden Trump untuk mengisolasi China melalui kesepakatan bilateral.
Pemerintah Indonesia belum memberikan pernyataan resmi, tetapi para analis memprediksi perlunya koordinasi cepat dengan Washington untuk menilai status hukum perjanjian tersebut.
Kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya kebijakan perdagangan di era Trump kedua ketika ancaman tarif yang menjadi alat negosiasi utama kini dibatasi oleh pengadilan tertinggi AS.
0 Komentar