Mahkamah Agung AS Anulir Kebijakan Trump, Indonesia Disinyalir Rugi Besar Pasca Perjanjian

Putusan Mahkamah Agung AS Merugikan Indonesia

Posisi Indonesia tampak kurang menguntungkan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. 

Keputusanmu ini diambil dalam putusan dengan suara 6-3, di mana Mahkamah menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan Trump untuk menerapkan tarif darurat melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) bertentangan dengan konstitusi.

Ketakutan Indonesia dengan Ancaman Awak Tarif 32%

Kebijakan tersebut sebelumnya digunakan untuk memberlakukan tarif impor secara sepihak, termasuk bea masuk "timbal balik" terhadap hampir semua negara mitra dagang, termasuk Indonesia. 

Kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan negara-negara yang terlibat dalam perdagangan dengan AS.

Indonesia pernah menghadapi ancaman tarif "Liberation Day" sebesar 32 persen, yang menjadi salah satu alasan negara ini mempercepat negosiasi dan menyepakati perjanjian tarif resiprokal dengan Amerika SSerikat

Sebagai hasil dari negosiasi tersebut, Indonesia berhasil mendapatkan tarif sebesar 19 persen dari Trump.

Perbandingan dengan Negara Lain

Direktur Riset Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, membandingkan situasi Indonesia dengan negara-negara lain yang tidak terlibat dalam negosiasi bilateral dengan AS. 

Ia menyatakan, "Negara yang tidak ikut negosiasi (dapat) 10 persen tarif. Negara yang gonjang-ganjing negosiasi (dapat) 19 persen tarif plus konsesi seabrek," ungkap Andri. 

Andri menilai kesepakatan ini merupakan ironi bagi Indonesia, karena negara yang lebih awal mengikuti keinginan Trump justru menjadi pihak yang menanggung beban lebih besar. 

Ia menambahkan, "Lucunya, negara yang paling dulu tunduk kepada Trump menjadi negara yang paling banyak diinjak AS dalam tarif ini."

Kerugian Jika Indonesia Tidak Melakukan Negosiasi Ulang

Sebaliknya, negara-negara yang tidak terburu-buru dalam merespons ancaman tarif dan tidak menandatangani kesepakatan khusus berpotensi hanya akan dikenakan tarif global baru sebesar 10 persen, yang diumumkan Trump setelah kebijakan tersebut dibatalkan. 

Andri menekankan bahwa jika perjanjian tarif tetap dijalankan, biaya yang harus dibayar oleh Indonesia akan terlalu mahal.

Pada Jumat, 20 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto dan Trump baru saja menandatangani perjanjian tersebut, yang salah satu poinnya mewajibkan Indonesia untuk memfasilitasi pembelian barang dan jasa dari AS senilai total 33 miliar Dolar AS.


Sumber: gelora.co (2026-02-21)

0 Komentar

Produk Sponsor