
Dengan jumlah absen tertinggi sepanjang tahun 2025, Anwar yang merupakan paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memperoleh perhatian serius dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kondisi ini menimbulkan berbagai spekulasi, mengingat Anwar sebelumnya sempat terlibat dalam kontroversi terkait pelanggaran etik berat.
Data Kehadiran Hakim
Menurut laporan MKMK, Anwar Usman hadir di 508 dari total 589 sidang pleno di Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun lalu, angka yang menunjukkan absennya sebanyak 81 kali.Rekapitulasi ini menjadi bahan evaluasi penting terkait disiplin kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan.
Keberadaan Anwar Usman di sorotan publik semakin nyata setelah pemecatan dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik, meskipun ia tetap menjabat sebagai hakim hingga masa pensiunnya tiba pada tahun 2026.
Faktor Kesehatan dan Absensi
Beberapa ketidakhadiran Anwar dikaitkan dengan masalah kesehatan, termasuk insiden jatuh yang dialaminya pada Januari 2025.Namun, MKMK tetap menilai jumlah ketidakhadirannya yang tinggi tidak dapat diabaikan.
Pengawasan ketat terhadap kedisiplinan hakim menjadi semakin relevan, mengingat peran penting mereka dalam mengawal konstitusi dan penegakan hukum.
Hal ini pun menciptakan tekanan bagi lembaga untuk menjaga integritas dan kredibilitas.
Tindakan MKMK dan Surat Peringatan
Sebagai langkah konkret atas situasi ini, MKMK mengeluarkan Surat Peringatan dengan nomor 41/MKMK/12/2025 yang diterbitkan pada akhir Desember 2025.Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam laporan tahunan yang disiarkan secara daring, menegaskan bahwa surat peringatan tersebut ditujukan kepada Anwar Usman untuk mengingatkan pentingnya menjaga komitmen terhadap tugas-tugas persidangan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin para hakim lainnya dalam menjalankan tugasnya.
Pentingnya Kehadiran dalam Persidangan
Dalam konteks penegakan hukum dan konstitusi, kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat internal memegang peranan krusial.Palguna menekankan bahwa agenda internal harus menjadi prioritas utama bagi para hakim Mahkamah Konstitusi.
Dukungan dan dedikasi penuh dari para hakim sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: www.gelora.co (2026-01-02)
Sumber: www.gelora.co (2026-01-02)
0 Komentar