
Ketegasan Presiden Prabowo Subianto
Pada tanggal 24 Januari 2026, Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terlibat pelanggaran dalam pemanfaatan hutan di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Langkah ini mengejutkan banyak pihak.
Perusahaan yang Terkena Dampak
Di antara perusahaan yang izin usahanya dicabut, terdapat nama-nama besar seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan PT Agincourt Resources yang mengelola Tambang Emas Martabe.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.
Reaksi dari Aktivis
Haris Rusly Moti, seorang aktivis yang juga merupakan salah satu pencetus 98 Resolution Network, menyatakan bahwa ia merasa terkejut dengan keputusan Presiden Prabowo. "Sebagai aktivis, saya terkejut dan terhentak. Saya tidak menduga, Presiden Prabowo bisa setegas dan seberani seperti ini dalam menghadapi raksasa kapital," ujarnya melalui keterangan tertulis dari Jakarta.
Respon Terhadap Kebijakan
Haris menambahkan bahwa kebijakan tegas tersebut tidak terduga oleh banyak pihak, termasuk pengusaha dan aktivis lingkungan. "Kebijakan tersebut ibarat petir di siang bolong, atau semacam gempa 9 skala richter yang mengguncang sumber penguasa kapital di negeri ini," katanya.
Pandangan Mengenai Akar Masalah
Haris menjelaskan bahwa kekayaan segelintir oligarki di Indonesia sebagian besar berasal dari penguasaan atas jutaan hektare lahan dan kawasan hutan, baik secara legal maupun ilegal. "Mereka kaya raya bukan karena hasil inovasi dan industrialisasi, tapi karena keserakahan mereka menguasai jutaan hektare lahan," tambahnya.
Dengan demikian, pencabutan izin tersebut dipandang sebagai langkah signifikan dalam menanggulangi praktik-praktik yang merusak lingkungan serta sebagai upaya untuk mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada kepentingan masyarakat.
Sumber: gelora.co (2026-01-24)
0 Komentar