Pencabutan HGU Sugar Group, Pengamat : Langkah Awal Pulihkan Wibawa Negara

Pencabutan HGU Sugar Group Dapat Dukungan dari Masyarakat

Pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh anak perusahaan PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare, yang jika diuangkan bernilai Rp14,5 triliun, mendapatkan apresiasi dari 98 Resolution Network.

Langkah ini diambil oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan disambut positif oleh masyarakat sipil di Lampung yang selama bertahun-tahun bersitegang dengan perusahaan perkebunan tersebut.

Pentingnya Memulihkan Wibawa Negara

Wahab Talaohu, sebagai perwakilan dari 98 Resolution Network, mengungkapkan keyakinannya bahwa pencabutan HGU milik Sugar Group pasti akan menghadapi tekanan dari berbagai pihak. Dia menegaskan, "Namun, menurut kami, wibawa dan fungsi negara harus dipulihkan kembali. Negara jangan sampai kalah ketika berhadapan dengan kaum serkahnomic," dalam keterangan resminya pada Minggu, 25 Januari 2026.

Kebijakan Berdasarkan Landasan yang Kuat

Wahab menjelaskan bahwa kebijakan pencabutan HGU tersebut merupakan amanat dari Konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan sejalan dengan semangat reformasi mahasiswa tahun 1998. Dia mendukung langkah Menteri Nusron yang dianggap tepat dalam melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih kembali aset negara yang selama ini dikuasai oleh segelintir pihak.

"Setelah kami pelajari kebijakan pencabutan HGU anak usaha PT SGC tersebut berdiri di atas landasan yang kuat, kerena merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dilakukan secara bertahap sejak tahun 2015, 2019, dan 2022. Selain itu lahan tersebut terbukti berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) cq. TNI Angkatan Udara (AU), yaitu wilayah Lanud Pangeran M. Bunyamin," ungkap Wahab.

Aset Strategis yang Harus Dikelola untuk Kepentingan Negara

Wahab menekankan bahwa ketegasan dalam pengelolaan lahan ini sangat penting, mengingat status lahan tersebut sebagai aset strategis negara. Lahan ini hanya boleh dikelola untuk kepentingan negara dan bukan untuk kepentingan individu atau korporasi. “Setelah pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN, tindak lanjut berikutnya berupa pengusutan/penyelidikan baik oleh Kejaksaan maupun KPK terkait penerbitan HGU di atas aset negara strategis itu," tegasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan akan tercipta kejelasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan, serta mencegah terjadinya sengketa agraria di masa depan. Kementerian ATR diharapkan segera melakukan pengukuran yang diperlukan untuk menghindari masalah lebih lanjut.


Sumber: gelora.co (2026-01-25)

0 Komentar

Produk Sponsor