Menteri PU Terbata-Bata di Depan DPR, Anggaran Bencana Sumut Mengandalkan Utang di Tahun 2026

Pada tanggal 27 Januari 2026, terjadi momen tegang dalam rapat kerja antara Komisi V DPR dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini membahas penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri PU Terbata-Bata dalam Penjelasan Anggaran

Dalam rapat tersebut, Menteri PU Dody Hanggodo terlihat terbata-bata saat menjelaskan skema anggaran untuk penanganan bencana. Hal ini langsung memicu kritik dari Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, yang mempertanyakan pola penganggaran yang sering mengganggu alokasi program rutin di Kementerian PU meskipun ada kelembagaan khusus untuk penanganan bencana.

Kritik Terhadap Pengelolaan Anggaran Bencana

Ridwan Bae mengungkapkan, "Anggaran Bapak kan cukup, (tapi anggaran) dicopot sini dicopot sana untuk membiayai persoalan bencana kita." Kritik ini menyoroti kekhawatiran mengenai pengelolaan anggaran yang dianggap tidak efisien dan berpotensi merugikan program-program lainnya.

Penjelasan Menteri PU tentang Skema Utang

Menanggapi kritik tersebut, Dody Hanggodo menjelaskan bahwa dalam praktik penanganan awal bencana, sering kali penyedia jasa ditunjuk terlebih dahulu, sedangkan pembiayaan baru dilakukan setelah proses administrasi selesai. Ia berkata, "Kami biasanya nunjuk penyedia jasa, Pak, utang dulu nanti kemudian baru pelaksanaan. Kalau sekarang kan sudah ada Keppres ya, Pak."

Reaksi Ketua Komisi V DPR

Jawaban Dody langsung mengundang reaksi dari pimpinan rapat. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menghentikan penjelasan Menteri PU dan menegaskan bahwa pernyataan tersebut menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan keuangan negara. "Cukup, cukup, Pak Menteri. Cukup. Saya lihat Bapak sudah mulai terbata-bata," ungkap Lasarus.

Pentingnya Pengelolaan Anggaran yang Baik

Lasarus menegaskan bahwa penanganan bencana seharusnya tidak dilakukan dengan skema utang. Ia menyatakan, "Harusnya kita (ada) pakem, Pak. Bernegara itu harusnya pakem. Jadi enggak ada cerita ngutang dulu kepada siapa pun. Negara ini masih mampu kok." Ia juga menekankan bahwa tidak semua insiden dapat langsung dikategorikan sebagai bencana, sehingga diperlukan kejelasan dalam koordinasi antara Kementerian PU dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.



Sumber: gelora.co (2026-01-27)

0 Komentar

Produk Sponsor