
Perubahan ini dipicu oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang meminta perbaikan fundamental dalam regulasi tersebut.
Mahfud menekankan urgensi penyelesaian revisi undang-undang ini seiring dengan persiapan penyelenggaraan pemilu mendatang.
Urgensi Revisi Undang-Undang
Mahfud MD menggarisbawahi bahwa hasil putusan Mahkamah Konstitusi menciptakan kebutuhan mendesak untuk memperbarui kerangka hukum terkait Pemilu dan Pilkada.Putusan tersebut menggarisbawahi pentingnya perubahan sistemik dalam regulasi, yang menurut Mahfud harus dilakukan untuk memastikan bahwa tahapan Pemilu yang dimulai pada Juni 2027 dapat berjalan dengan lancar.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penyelesaian undang-undang ini idealnya harus tuntas pada tahun 2026 atau paling lambat pada kuartal pertama 2027.
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi
Menurut Mahfud, putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada awal tahun 2025 menjadi landasan kuat bagi perubahan ini. Keputusan bernomor 262 tahun 2024 tersebut menegaskan perlunya penyesuaian undang-undang agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis dan konstitusional.Mahfud menyoroti bahwa keputusan ini tidak hanya sebagai panduan hukum, tetapi juga sebagai dorongan bagi pembuat kebijakan untuk segera mengimplementasikannya dalam undang-undang yang berlaku.
Persiapan Menuju Pemilu 2027
Sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2027, penyesuaian undang-undang politik menjadi krusial. Mahfud MD mengingatkan bahwa tenggat waktu yang ketat harus dipenuhi untuk memastikan bahwa setiap tahap pemilu dapat terlaksana tanpa hambatan.Reformasi ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan aspek legal semata, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pemilu, menjaga kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi di Indonesia.
Implikasi Bagi Dinamika Politik Nasional
Mahfud MD juga memperkirakan bahwa diskusi mengenai pembatalan atau penerapan ambang batas pencalonan presiden akan menjadi salah satu topik yang menyita perhatian publik dan politisi.Perdebatan panjang diprediksi akan terjadi, mengingat isu ini menyangkut kepentingan partai-partai politik dalam pemilihan mendatang.
Dalam pandangannya, peniadaan ambang batas tersebut dapat membuka ruang bagi kandidat dari latar belakang yang lebih beragam, sehingga memperkaya opsi bagi pemilih dan membangun demokrasi yang lebih inklusif.
Sumber: www.gelora.co (2026-01-03)
Sumber: www.gelora.co (2026-01-03)
0 Komentar