Izin Dicabut Presiden, Toba Pulp Pamerkan Berbagai Sertifikat. Ada Penghargaan dari Menteri Kehutanan

PT Toba Pulp Lestari Tbk pamerkan sejumlah dokumen dan sertifikat penghargaan pada 19 Januari 2026, sehari sebelum izin operasional perusahaan tersebut dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.


Beberkan Dokumen Pengelolaan Hutan Lestari dari Kemenhut

Pada tanggal 19 Januari, perusahaan yang didirikan oleh konglomerat Sukanto Tanoto menampilkan tiga dokumen penting terkait dengan pengelolaan hutan berkelanjutan. 

Di antara dokumen tersebut, yang pertama adalah sertifikat Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) yang diterbitkan pada Februari 2025.

Toba Pulp menyatakan, "Sertifikat IFCC ini membuktikan bahwa pengelolaan berkelanjutan dari Perizinan Usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), TPL (Toba Pulp Lestari) melaksanakan kegiatan operasional dengan mempertimbangkan aspek produksi, memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan lingkungan dalam melaksanakan pengelolaan hutan secara seimbang dan berkelanjutan," dalam keterangan yang diambil dari akun Instagram resmi mereka pada 21 Januari 2026.


Sertifikat Pengelolaan Hutan dengan Predikat "Baik"

Dokumen kedua yang dipublikasikan adalah sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang dikeluarkan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) pada 17 Oktober 2024. Sertifikat ini telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Dalam sertifikat tersebut, PT Toba Pulp Lestari Tbk dinyatakan telah memenuhi standar PHL dengan predikat "Baik".


Piagam Penghargaan dari Kementerian Kehutanan

Dokumen ketiga yang diungkap oleh Toba Pulp adalah piagam penghargaan dari Kementerian Kehutanan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 13 Agustus 2025.

Toba Pulp menjelaskan, "Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan."

Dengan pengungkapan dokumen-dokumen ini, Toba Pulp berupaya menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan hutan yang berkelanjutan setelah pencabutan izin operasional perusahaan oleh Presiden.



Sumber: gelora.co (2026-01-21)

0 Komentar

Produk Sponsor