
Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis, kini berada dalam posisi yang rumit setelah kunjungannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menjadi sasaran kritik tajam dari Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya yang menuduhnya sebagai pengkhianat.
Menerima SP3 dan Restorative Justice
Damai Hari Lubis, yang akrab disapa DHL, baru saja menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya setelah mengikuti proses Restorative Justice (RJ). Proses ini diduga melibatkan permintaan maaf kepada Jokowi, yang semakin memperumit posisi DHL di mata publik.
Perasaan Tertekan DHL
Di tengah situasi ini, DHL merasa terjepit. Ia menyebutkan, "Saya memang dalam posisi serba salah. Mungkin publik berharap kepada saya dan Eggi (Sudjana) untuk terus berjuang, diharapkan kami. Tapi saya tidak bersalah dengan Eggi, hanya posisi serba salah. Dipahami ya, posisi saya yang salah. Tapi saya tidak bersalah," ungkapnya dalam acara 'Rakyat Bersuara' yang ditayangkan di kanal YouTube Official iNews pada Rabu, 21 Januari 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa ia tidak merasa bersalah karena ada unsur pemulihan yang tercantum dalam RJ. "Ada unsur pemulihan, betul? Sudah titik. Saya ingin pulihkan status saya sebagai tersangka lewat restorasi, itu pemulihan! Saya tersangka, saya tidak terlapor," tegasnya.
Menyangkal Disebut Meminta Maaf
Lebih lanjut, DHL juga menegaskan bahwa ia tidak meminta maaf kepada Jokowi, meskipun ada anggapan yang beredar mengenai hal tersebut. "Saya tidak ada minta maaf, nanti kan terbukti. Loh minta maaf itu artinya apa, nih? Minta maaf saya salah, (tidak ada) maaf-maafan," pungkasnya, menanggapi kritik yang datang kepadanya.
Sumber: gelora.co (2026-01-21)
0 Komentar