Ahmad Khozinudin Ungkapkan Kekhawatiran Agenda Adu Domba dan Pecah Belah dari Solo

Khozinudin Tolak Upaya Perdamaian dalam Kasus Ijazah Palsu

Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., yang juga merupakan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, dengan tegas menolak segala upaya perdamaian yang dianggapnya bertujuan untuk menghentikan perjuangan hukum terkait dugaan kepalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemeriksaan Tersangka Selesai Tanpa Penahanan

Pernyataan ini disampaikan Khozinudin setelah pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yaitu Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani, yang berlangsung pada Kamis (22/1/2026). Ia menginformasikan bahwa ketiganya tidak ditahan dan kembali dengan selamat.

“Alhamdulillah, pemeriksaan selesai dan tidak ada penahanan. Namun, substansi pemeriksaan masih menyisakan banyak persoalan mendasar, terutama ketidakjelasan tempus dan locus delik,” ungkap Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (23/1/2026).

Kritik Terhadap Penyidik

Khozinudin menilai bahwa penyidik tidak mampu menjelaskan secara rinci tentang peristiwa serta lokasi dugaan tindak pidana tersebut, meskipun para tersangka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, penghinaan, penghasutan, dan penyebaran kebencian sesuai dengan ketentuan KUHP dan UU ITE.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan tidak dapat dijawab oleh para tersangka karena keberatan dari sisi hukum. Khozinudin menegaskan bahwa tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas, termasuk mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh penyidik.

“Bahkan Bang Rizal Fadillah secara tegas mempersoalkan ketidakjelasan penerapan rezim KUHP baru dalam perkara ini,” tambahnya.

Indikasi Adanya Skenario 'SOP Solo'

Lebih lanjut, Khozinudin menduga bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari apa yang ia sebut sebagai “SOP Solo”, yaitu skenario sistematis yang bertujuan untuk mengadu domba dan memecah belah perjuangan. Ia menyinggung adanya upaya iming-iming penghentian perkara atau SP-3 dengan syarat menghentikan perjuangan.

“Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani diiming-imingi SP-3 dengan bayaran menghentikan perjuangan. Penulis sendiri juga mendapat informasi adanya ajakan bertemu untuk berdamai dan menghentikan langkah hukum,” jelasnya.

Penolakan Terhadap Kompromi

Khozinudin menegaskan bahwa dirinya menolak keras segala bentuk kompromi tersebut. Ia menyatakan tidak akan pernah berdamai dengan apa yang ia sebut sebagai kebohongan, kepalsuan, dan kezaliman.

Dalam beberapa program televisi, Khozinudin menyebutkan bahwa tawaran perdamaian juga disampaikan baik secara terbuka maupun terselubung, termasuk ajakan “sowan ke Solo” untuk menyelesaikan perkara secara damai.

“Ijazah palsu tidak bisa direstorasi dengan perdamaian menjadi asli. Ijazah palsu harus diuji dan diadili di pengadilan, bukan dinegosiasikan,” tegasnya.

Apresiasi Terhadap Pihak yang Terlibat

Meski demikian, Khozinudin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang tetap berkomitmen dalam perjuangan ini. Ia menilai adanya upaya sistematis untuk menghindari proses persidangan dengan membangun narasi perdamaian, dengan tujuan meredam perkara agar tidak diuji secara terbuka di pengadilan.



Sumber: gelora.co (2026-01-23)

0 Komentar

Produk Sponsor