Di tengah sorotan tajam terhadap isu hukum dan keadilan di Indonesia, seorang ahli hukum mencurahkan pikirannya mengenai penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sering kali dianggap tidak adil.
Diminta Bersaksi oleh Kuasa Hukum Roy Suryo CS
Dalam momen ini, perhatian publik terfokus pada kasus yang melibatkan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya, di mana proses hukum di tanah air kembali menyita perhatian publik.
Henri Subiyakto, seorang ahli hukum yang diundang oleh tim pengacara RoySuryo, mengungkapkan rasa tanggung jawabnya terhadap kondisi hukum di Indonesia. "Saya diminta jadi Ahli oleh para pengacara Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr Tifauzia (RRT). Dan saya hadir seharian tadi, dari pagi sampai malam di Polda Metro Jaya untuk kebaikan negeri ini, bukan semata karena para terdakwa," ujar Henri dalam pernyataannya di platform X, pada Rabu, 20 Januari 2026.
Henri Meluruskan Implementasi UU ITE
Kehadirannya bukan hanya untuk membela para terdakwa, tetapi lebih kepada upaya meluruskan penggunaan UU ITE yang dinilai sering kali menyasar para aktivis.
Henri menambahkan, "Kehadiran saya lebih untuk meluruskan penggunaan dan penerapan UU ITE yang terlalu sering dipakai untuk nyasar para aktivis negeri ini." Dalam pandangannya, jika kasus yang mendapat perhatian publik saja disalahgunakan, bisa dibayangkan bagaimana dengan kasus-kasus lain yang tidak terlihat.
UU ITE Kerap Digunakan untuk Menyasar Aktivis
Henri menggarisbawahi pentingnya keadilan dan ketepatan dalam penerapan hukum, khususnya dalam konteks UU ITE yang kini sebagian besar normanya telah dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. "Aparat banyak yang sengaja mengkriminalisasi aktivis masyarakat dengan UU ITE yang sekarang sebagian besar normanya sudah dimasukkan dalam KUHP baru," lanjutnya, menyoroti betapa mendesaknya isu ini untuk dibahas lebih dalam.
Harapan Publik atas Polemik ijazah Jokowi
Harapan masyarakat kini terletak pada penegakan hukum yang adil dan transparan. Kasus ini bukan hanya sekadar tentang dokumen ijazah, melainkan juga mencerminkan keseriusan dalam mengelola negara ini. Bagaimana institusi penegak hukum meresponsnya akan menjadi penentu kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada.
Sumber: Henri Subiyakto di X (Twitter)
0 Komentar