
Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Konstitusi
Konstitusi Indonesia, khususnya UUD 1945, menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka. Menurut Feri Amsari, pengibaran bendera Aceh merupakan manifestasi dari hak tersebut dan tidak bisa dipandang sebagai tindakan kriminal atau subversi. Bagi Feri, kebebasan dalam mengekspresikan identitas atau pilihan politik merupakan bagian fundamental dari hak demokratis.Pendekatan Non-Militer dalam Menangani Ekspresi Sipil
Feri lebih lanjut menyatakan bahwa menghadapi ekspresi warga sipil, seperti kasus bendera Aceh, seharusnya tidak melibatkan pendekatan militer. Aparat penegak hukum sipil memiliki jurisdiksi utama untuk menangani situasi seperti ini, dan kehadiran militer hanya akan memperkeruh keadaan. Keterlibatan tentara dalam isu sipil berpotensi melanggar prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia.Risiko Pendekatan Represif terhadap Aspirasi Rakyat
Menggunakan kekuatan militer untuk meredam aspirasi politik warga dapat berdampak negatif terhadap hubungan pemerintah dan masyarakat. Feri menekankan bahwa penggunaan pendekatan represif justru bisa mengancam prinsip negara hukum dan menciptakan ketegangan yang tidak perlu. Oleh karena itu, penting untuk selalu mempertimbangkan langkah-langkah yang selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.Pentingnya Menjaga Praktek Demokrasi
Dalam konteks demokrasi yang sehat, kebebasan berekspresi harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Feri mendesak agar aparat keamanan bertindak sesuai dengan hukum dan menghindari pelibatan militer dalam urusan sipil. Solusi yang berlandaskan dialog terbuka dan pemahaman akan lebih efektif dalam mengatasi isu-isu politik yang sensitif, seperti pengibaran bendera Aceh ini.Sumber: www.gelora.co (2025-12-27)
0 Komentar