Prabowo Terkesan Tidak Berkutik Ganti Kapolri, Ada Kudeta Sunyi?


Melalui akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, muncul pertanyaan mengenai kekuasaan Presiden dan status Indonesia sebagai negara hukum. Isu mengenai keputusan kontroversial Kapolri baru-baru ini menjadi sorotan.

Ada Kudeta Sunyi di Pemerintahan Prabowo?

Dalam postingannya di akun X @msaid_didu menyampaikan pertanyaan mengenai kekuasaan Presiden dan keberlangsungan negara hukum di Indonesia. Termasuk keputusan kontroversial Kapolri juga tak luput dari sorotan Said Didu.

"Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum? Atau memang 'kudeta syunyi' sedang berjalan cepat?"

 

Kapolri Dinilai Berani Menentang MK dan Presiden

Pertanyaan Said Didu mengenai kekuasaan Presiden bisa ditelusuri dari beberapa sikap dan langkah-langkah Kapolri belakangan ini.

Saat Mahkamah Konstitusi memberlakukan larangan polisi aktif memegang jabatan di luar Polri, Kapolri membuat keputusan dengan menetapkan 17 lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri. Banyak pakar menilai keputusan Kapolri ini bertentangan dengan MK dan UU. 

Langkah serupa terjadi saat Presiden mengumumkan pembentukan Tim Reformasi Polri yang disusul dengan langkah Kapolri membentuk tim reformasi versi internalnya.


Prabowo Tidak Berkutik dengan Manuver Kapolri

Prabowo terlihat tidak berupaya untuk mengganti Kapolri meskipun adanya tanda-tanda ketidaksetujuan terhadap keputusan kontroversial yang diambil oleh Kapolri.

Hal ini menimbulkan spekulasi tentang pengaruh yang mungkin dimiliki Jokowi terhadap keputusan Kapolri yang dianggap sebagai titipan.

Keengganan Prabowo untuk mengganti Kapolri yang dinilai sebagai titipan Jokowi menimbulkan pertanyaan tentang kemandiriannya dalam membuat keputusan strategis terkait aparat keamanan.

Hal ini juga menunjukkan kompleksitas hubungan politik di Indonesia yang dapat memengaruhi keberlangsungan reformasi institusi kepolisian.

Perlu adanya keterbukaan dan transparansi dalam mengelola institusi keamanan negara untuk memastikan independensi dan kepatuhan terhadap hukum. Upaya reformasi harus dilakukan secara komprehensif tanpa adanya intervensi politik yang dapat merusak integritas lembaga kepolisian.

Sumber artikel: X (Twitter) - @msaid_didu

0 Komentar

Produk Sponsor