Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mengatakan, publik menyaksikan dengan jelas keterlibatan oknum Polri dalam kasus narkoba dan judi online, praktik penegakan hukum tebang pilih, perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan. "Sementara kelompok kritis dan oposisi, seperti KAMI mudah diproses," kata Gatot dalam evaluasi akhir tahun KAMI yang ditayangkan Youtube Refly Harun, Selasa 16 Desember 2025.
Peraturan Kepolisian yang Kontroversial
Menurut Gatot, alih-alih melakukan reformasi total, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penempatan Anggota Polri Aktif untuk Duduk di Jabatan di Luar Polri. Menurut Perpol tersebut ada 17 jabatan di instansi lain yang bisa dimasukkan para pejabat Polri.
Kritik Terhadap Peraturan Kepolisian
"Ini bukan kebijakan yang keliru, tapi pembangkangan konstitusi," kata Gatot. Gatot menekankan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil 17 kementerian/lembaga bertentangan dengan dua undang-undang. Pertama, Perpol tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dampak Kontroversial Peraturan
Kontroversi terkait Peraturan Kepolisian ini mengundang perhatian publik terhadap kebijakan internal Polri dan menimbulkan pertanyaan tentang kemandirian institusi tersebut. Isu pembangkangan konstitusi yang diungkapkan oleh Gatot menambah kompleksitas situasi politik dan hukum di Indonesia.
Tanggapan Masyarakat dan Oposisi
Dengan adanya perdebatan mengenai legalitas Perpol 10/2025, masyarakat dan oposisi diperkirakan akan terus mengawal perkembangan situasi ini. Kritik terhadap keputusan internal Polri menjadi sorotan utama dalam diskursus politik nasional, mencerminkan dinamika demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Sumber: www.gelora.co (2025-12-17)
0 Komentar