
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Perpol yang mengatur penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga sipil, melanggar atau melawan dua undang-undang.
Pandangan Terkait Perpol 10/2025
Mahfud MD menyebut Perpol ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.Pasal 28 ayat 3 UU Polri menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil hanya boleh melakukannya setelah mengajukan pensiun dari Dinas Polri.
Pertentangan dengan Undang-Undang ASN
Mahfud juga menyoroti pertentangan Perpol dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, Undang-Undang tersebut memperbolehkan anggota TNI dan Polri menempati jabatan sipil di tingkat pusat.Perlunya Penyesuaian dengan Undang-Undang
Menanggapi hal ini, Mahfud menekankan bahwa jika Perpol tersebut memang diperlukan, maka sebaiknya diatur dalam undang-undang.Ia menekankan bahwa aturan terkait jabatan sipil harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Debat mengenai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 ini menunjukkan kompleksitas dalam menyelaraskan berbagai peraturan di Indonesia.Tantangan selanjutnya adalah bagaimana menyelesaikan perbedaan pendapat ini secara konstruktif demi menciptakan kebijakan yang lebih baik untuk institusi Polri.
Sumber: www.gelora.co (2025-12-18)
0 Komentar