Klaim KH Zulfa Mustofa yang menyebut dirinya mendapat restu Prof Dr KH Ma'ruf Amin untuk menjabat sebagai Pj Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dibantah.
Keluarga mantan wakil presiden itu menegaskan kabar yang beredar tersebut tidak benar dan menyesatkan publik.
Bantahan keras disampaikan Hj Siti Haniatunnisa Ma'ruf Amin, mewakili keluarga besar KH Ma'ruf Amin.
Ia menyebut, keluarga merasa terganggu sekaligus dirugikan oleh klaim sepihak yang mencatut nama ayahandanya sebagai legitimasi politik di tubuh PBNU.
"Kami keluarga besar merasa terganggu dengan pemberitaan atas klaim saudara Zulfa Mustofa yang mengatasnamakan restu orang tua kami, KH Ma’ruf Amin, sebagai legitimasi menjadi Pj Ketua Umum PBNU. Kami tegaskan, klaim itu tidak benar," tegas Haniatunnisa dalam keterangannya, Rabu, 10 Desember 2025.
Menurut anak bungsu Ma'ruf Amin itu, ayahnya merupakan sosok yang sangat patuh terhadap dawuh para kiai sepuh NU dan konsisten mengikuti keputusan forum resmi organisasi.
Posisi Ma'ruf Amin, kata dia, justru sejalan dengan hasil Forum Sesepuh dan Musytasar NU yang digelar di Pondok Pesantren Tebuireng pada 6 Desember.
Dalam forum itu, memutuekan beberap hal penting, salah satunya menilai proses pemakzulan Ketua Umum tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.
Kemudian terdapat dugaan pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan, yang wajib diklarifikasi melalui mekanisme organisasi.
Pernyataan Keluarga Ma'ruf Amin
Menurut Hj Siti Haniatunnisa Ma'ruf Amin, keluarga besar KH Ma'ruf Amin menegaskan bahwa klaim Zulfa Mustofa tidak memiliki dasar yang valid.Anak bungsu Ma'ruf Amin menegaskan bahwa ayahnya selalu patuh pada ketentuan organisasi dan tidak akan memberikan restu secara sepihak seperti yang diklaim oleh Zulfa Mustofa.
Rekomendasi Forum Sesepuh NU
Forum Sesepuh NU merekomendasikan agar segala keputusan yang diambil dalam organisasi harus sesuai dengan ketentuan AD/ART dan melalui prosedur yang berlaku.Posisi Ma'ruf Amin dalam organisasi tetap konsisten dan sesuai dengan keputusan yang diambil dalam forum resmi, tanpa adanya restu sepihak seperti yang dituduhkan kepada beliau.
Sumber: www.gelora.co (2025-12-10)

0 Komentar