Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo merespons terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
[Pernyataan Gatot Nurmantyo]
Menurut Gatot, Kapolri telah membangkang terhadap konstitusi terkait penempatan polisi aktif di 17 kementerian-lembaga.
[Penilaian Gatot Nurmantyo]
Gatot berpandangan, Perpol Nomor 10 tahun 2025 upaya membangun 'superbodi' dan dapat meruntuhkan fondasi negara hukum. Perpol tersebut, kata dia, bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
[Tanggapan Gatot Nurmantyo]
Ketentuan tersebut kemudian dikuatkan dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025. "Putusan MK bukan saran, bukan panduan. Itu hukum tertinggi setelah UUD 1945," tegasnya.
[Kritik Gatot Nurmantyo]
Dia juga menyebut, perpol itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 19 Ayat 3. Gatot menyebut, Polri sedang memetakan pengaruh ke semua sektor strategis negara saat menempatkan polisi aktif duduk kementerian-lembaga.
Sumber: www.gelora.co (2025-12-21)
0 Komentar