Menanggapi fenomena ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan mengenai prosedur yang harus dilalui oleh setiap produk BBM baru sebelum dapat dipasarkan secara legal kepada masyarakat.
Klaim Pengembang dan Spesifikasi Produk
Bobibos, yang merupakan singkatan dari 'Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Bos!', dikembangkan oleh PT Inti Sinergi Formula.
Menurut keterangan resmi perusahaan, produk ini adalah hasil riset selama sepuluh tahun yang dipimpin oleh pendirinya, M. Ikhlas Thamrin. Peluncuran produk ini dilakukan di Jonggol, Kabupaten Bogor, pada 2 November 2025.
Bahan bakar ini diklaim berasal dari sumber nabati yang tanamannya mudah dibudidayakan di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dirilis pihak perusahaan, Bobibos disebut memiliki nilai oktan (RON) yang mendekati 98.
Selain itu, produk ini diklaim lebih irit dibandingkan solar konvensional dan akan dijual dengan harga yang lebih terjangkau. Pihak perusahaan menyatakan sedang berkoordinasi dengan pemerintah untuk memenuhi regulasi yang berlaku sebelum memulai produksi massal.
Respon dan Apresiasi dari Kementerian ESDM
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, memberikan tanggapan tanpa menyebut merek spesifik. Ia menyatakan apresiasinya terhadap inovasi anak bangsa dalam pengembangan energi.
Namun, ia menekankan bahwa setiap inovasi produk BBM wajib melewati serangkaian pengujian teknis yang telah ditetapkan agar dapat dipasarkan di dalam negeri.
Laode Sulaeman juga mencontohkan bahwa sebelumnya pernah muncul inovasi BBM yang berasal dari plastik. Ia menegaskan bahwa semua produk, terlepas dari asalnya, harus mengikuti prosedur legal yang sama untuk dapat disahkan sebagai bahan bakar resmi oleh pemerintah.
Klarifikasi Status Sertifikasi Lemigas
Secara khusus, Laode Sulaeman meluruskan informasi yang beredar bahwa Bobibos telah mendapatkan sertifikasi dari Lemigas. Ia menegaskan bahwa status produk tersebut baru pada tahap pengajuan untuk uji laboratorium. "Kalau minta uji berarti kan hasilnya laporan hasil uji, bukan sertifikasi ya. Ini saya perlu luruskan, biar tidak terjadi simpang siur," ujarnya.
Ia mengklarifikasi bahwa kabar mengenai sertifikasi tersebut tidak benar. "Kemarin saya juga dapat, oh sudah disertifikasi. Saya luruskan di sini bahwa ini belum disertifikasi," tambah Laode, menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai status produk tersebut di mata publik.
Proses Uji Kelayakan Membutuhkan Waktu
Lebih lanjut, Laode menjelaskan bahwa proses untuk menguji suatu produk hingga dapat dinyatakan layak sebagai bahan bakar resmi memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu minimal delapan bulan sebelum pemerintah dapat memutuskan kelayakan produk BBM baru untuk dipasarkan.
Penegasan ini bertujuan untuk menyampaikan prosedur legal standar yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang ingin memasarkan produk BBM baru di Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua bahan bakar yang dijual kepada masyarakat telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
Referensi:
Sumber artikel ini ditulis dari rmol.id (08/11/2025), menyajikan kembali fakta-fakta yang relevan secara objektif dan netral tanpa interpretasi tambahan dari pihak eksternal.
0 Komentar