Sebanyak 4.132 anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil menjadi sorotan publik. Seorang pakar hukum pidana menilai praktik rangkap jabatan ini berpotensi merugikan keuangan negara karena adanya penggajian ganda. Isu ini mengemuka bersamaan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas aturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Potensi Kerugian Keuangan Negara
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menyatakan bahwa ribuan personel polisi tersebut menerima gaji ganda dari negara. Menurutnya, situasi ini dapat ditafsirkan sebagai sebuah tindakan yang secara sengaja menyebabkan kerugian pada keuangan negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Abdul Ficar merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025 ini menegaskan kembali norma yang mewajibkan anggota Polri untuk pensiun atau mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan sipil. Dengan putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025) tersebut, celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan resmi dihapus.
Sorotan terhadap Ketua KPK
Dalam konteks tersebut, Abdul Ficar juga menyoroti posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang disebutnya sebagai polisi aktif. Ia menganggap hal ini ironis, mengingat peran KPK dalam memberantas korupsi dan kerugian negara. Ficar bahkan menyebut kondisi itu sebagai sebuah bentuk 'korupsi di atas pemberantasan korupsi'.
Klarifikasi dari Pihak KPK
Menanggapi sorotan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sudah tidak lagi aktif sebagai anggota Polri dan telah memasuki masa purnawira sejak 1 Juli 2025. Budi menambahkan, Setyo Budiyanto terpilih melalui mekanisme panitia seleksi yang terbuka bagi seluruh WNI yang memenuhi syarat dan telah mengikuti semua prosedur yang berlaku. Penjelasan ini disampaikan untuk menanggapi pemberitaan yang mencantumkan nama Ketua KPK dalam daftar polisi aktif yang menduduki jabatan sipil.
Referensi:
Sumber artikel: www.gelora.co (16/11/2025)
0 Komentar