Tak Terima Diminta Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Lawan Ultimatum Rais Aam, Sebut Keputusan Sepihak!

PBNU Bergejolak: Gus Yahya Lawan Ultimatum Rais Aam, Sebut Keputusan Sepihak!

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menolak desakan untuk mundur dari jabatannya. Ia menganggap langkah yang diambil oleh jajaran Syuriah PBNU, khususnya Rais Aam KH Miftachul Akhyar, sebagai sebuah keputusan sepihak yang tidak didasari proses musyawarah yang semestinya.

Gus Yahya menyatakan bahwa pertemuan Syuriah yang digelar telah diarahkan sejak awal untuk membahas pemberhentian dirinya. Ia juga menyayangkan tidak adanya ruang yang diberikan kepadanya untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka.


Respons Gus Yahya Atas Desakan Mundur

Menurut Yahya Cholil Staquf, pertemuan Syuriah yang berlangsung dari sore hingga malam hari secara spesifik membahas agenda pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum PBNU. Ia mengungkapkan hal ini dalam sebuah pertemuan daring yang videonya diunggah ke media sosial.

“Bahkan sejak di awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya, kemudian dibuat narasi-narasi untuk menjustifikasi, tanpa memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada saya,” ujar Gus Yahya. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah sepihak dari Syuriah, yang dalam hal ini dipimpin oleh Rais Aam.


Dasar Desakan dari Rapat Harian Syuriah

Desakan mundur terhadap Gus Yahya didasarkan pada risalah rapat harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025. Dokumen yang beredar tersebut mencantumkan beberapa poin evaluasi yang menjadi alasan permintaan pengunduran diri dan disebut telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Rapat tersebut menyoroti tiga isu utama yang dianggap sebagai pelanggaran. Ketiga poin tersebut kemudian menjadi landasan bagi Syuriah untuk meminta pertanggungjawaban dari Ketua Umum PBNU.


Tiga Poin Pelanggaran yang Dituduhkan

Poin pertama dalam risalah rapat menyoroti pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Tindakan ini dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Poin kedua menyebut kehadiran narasumber tersebut di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel telah mencemarkan nama baik Perkumpulan, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. Terakhir, poin ketiga mengindikasikan adanya pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang dinilai bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, dan Anggaran Rumah Tangga NU, serta dianggap dapat membahayakan eksistensi badan hukum NU.


Ultimatum dan Mekanisme Pemberhentian

Berdasarkan tiga poin evaluasi tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Hasil musyawarah mereka memutuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu tiga hari setelah menerima keputusan tersebut.

Apabila Gus Yahya tidak mengundurkan diri dalam tenggat waktu yang ditentukan, Rapat Harian Syuriyah PBNU menyatakan akan memberhentikannya dari posisi Ketua Umum. Keputusan ini, sebagaimana tertulis dalam risalah, kembali ditegaskan telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Referensi:

Sumber artikel: www.gelora.co (22/11/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor