Skandal Plaza Klaten Mengemuka, OC Kaligis Desak Kejagung Jadikan Sri Mulyani Tersangka!

Pengacara OC Kaligis secara resmi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Permintaan ini dilayangkan karena proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dinilai tebang pilih dan belum memenuhi rasa keadilan.

OC Kaligis bertindak sebagai ketua tim kuasa hukum untuk Direktur PT MMS berinisial FS, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Seperti yang diberitakan oleh rmol.id (08/11/2025), kasus ini berkaitan dengan pengelolaan sewa gedung Plaza Klaten selama periode 2019-2023.


Tudingan Penegakan Hukum Selektif

Menurut OC Kaligis, penetapan tersangka oleh Kejati Jawa Tengah belum menyentuh semua pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Hingga saat ini, selain kliennya (FS), pihak Kejati telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop berinisial DS, serta dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, yaitu JJ dan JS.

Kaligis mengirimkan surat langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus di Kejagung sebagai bentuk protes atas penanganan kasus yang dianggapnya tidak adil. Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut didasari oleh data kuat yang ia miliki.


Klaim Kepemilikan Bukti Keterlibatan

Dalam keterangannya, OC Kaligis menyatakan keyakinannya bahwa ia memiliki bukti-bukti yang cukup untuk mendukung dugaan keterlibatan Sri Mulyani. Ia menegaskan tidak akan mengirimkan surat kepada Kejagung jika tidak mempunyai data yang relevan mengenai peran mantan bupati tersebut dalam kasus yang menjerat kliennya.

Argumentasi utama Kaligis adalah mustahil sebuah aset milik pemerintah daerah dapat dikelola oleh pihak swasta, dalam hal ini PT MMS, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari bupati sebagai pimpinan tertinggi di pemerintahan kabupaten saat itu.


Desakan Agar Mantan Bupati Turut Bertanggung Jawab

Atas dasar argumen tersebut, Kaligis secara eksplisit meminta agar Sri Mulyani turut dijadikan tersangka. Ia menyayangkan jika hanya pejabat di bawahnya, seperti para sekretaris daerah, yang dikorbankan atau diminta pertanggungjawaban hukumnya dalam kasus pengelolaan aset daerah ini.

Menurutnya, penanggung jawab utama dari setiap kebijakan terkait aset daerah seharusnya adalah kepala daerah yang menjabat pada periode terjadinya peristiwa hukum tersebut.


Respons Singkat dari Pihak Terkait

Menanggapi desakan dari OC Kaligis, pihak Kejati Jawa Tengah memberikan jawaban yang singkat. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan konfirmasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan tim penyidik yang menangani perkara tersebut.

Sementara itu, Sri Mulyani, yang menjabat sebagai Bupati Klaten periode 2019-2024, juga memberikan tanggapan singkat melalui pesan teks. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, ia hanya menyatakan bahwa dirinya sedang berada di luar kota.

Referensi:

Sumber Fakta: Artikel "Kejagung Diminta Tetapkan Sri Mulyani Tersangka Kasus Plaza Klaten" yang diterbitkan oleh rmol.id pada 08 November 2025.

0 Komentar

Produk Sponsor