Presiden Beri Rehabilitasi Petinggi ASDP, Kualitas Penegakan Hukum di Negeri Ini Dipertanyakan

Presiden Prabowo Subianto dilaporkan telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ketiga mantan direksi tersebut adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Pemberian rehabilitasi ini mengindikasikan adanya kekeliruan atau proses hukum yang tidak sah dalam penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang dimaksud terkait dengan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.


Apresiasi dan Catatan Kritis dari Parlemen

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Presiden. "Alhamdulillah, makasih Pak Presiden. Mba Ira dan tim ASDP mendapatkan haknya," ujar Mardani melalui akun X miliknya pada Rabu (26/11/2025).

Meskipun mengapresiasi, Mardani berharap kasus ini menjadi pelajaran penting. Ia mempertanyakan kondisi sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia saat ini, dengan merujuk pada kasus lain yang pernah mencuat. "Sesudah kasus Tom Lembong, Mas Hasto dan kini Mba Ira kita perlu bertanya how low can you go? Berapa lama bisa bertahan kalau kayak gini terus sistem peradilan dan penegakan hukum kita?" ungkapnya.


Prosedur Konstitusional Telah Ditempuh

Pihak Istana memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menempuh seluruh prosedur konstitusional sebelum menandatangani surat rehabilitasi ttersebut

Langkah ini diambil setelah Presiden meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu landasan hukum dalam pengambilan keputusan.


Proses Pembebasan Masih Tertunda

Meskipun surat rehabilitasi telah ditandatangani, proses pembebasan dan rehabilitasi ketiga mantan direksi ASDP dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK dilaporkan masih terkendala hingga Rabu pagi. Pihak KPK menyatakan masih menunggu diterimanya surat Keputusan Presiden (Keppres) yang resmi.

Surat Keppres tersebut diperlukan sebagai dasar hukum bagi KPK untuk dapat melaksanakan eksekusi pembebasan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Referensi:

Sumber artikel: rmol.id (26/11/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor