Polisi Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo dan Tujuh Lainnya Resmi Jadi Tersangka

Polisi Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo dan Tujuh Lainnya Resmi Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa lamanya proses penyidikan disebabkan oleh kompleksitas dan banyaknya jumlah barang bukti digital yang harus melalui pemeriksaan forensik.

Seperti yang diberitakan oleh www.gelora.co (07/11/2025), Irjen Asep Edi menyatakan bahwa pemeriksaan forensik digital membutuhkan waktu yang signifikan. Hasil dari laboratorium forensik baru selesai pada beberapa minggu terakhir, yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penetapan tersangka.


Pemeriksaan Forensik Ungkap Keaslian Ijazah

Penyidik telah menyita total 723 item barang bukti dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, ijazah yang menjadi objek sengketa dinyatakan asli dan sah diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Temuan ini diperkuat dengan bukti digital yang menunjukkan adanya manipulasi dan proses penyuntingan pada dokumen ijazah yang disebarluaskan oleh para tersangka. Menurut pihak kepolisian, para tersangka terbukti secara sistematis memproduksi dan mendistribusikan informasi palsu dengan menggunakan analisis yang tidak bersifat ilmiah, sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat.

Baca juga: KPK Ditantang Publik untuk Panggil Bobby Nasution Terkait Pengusutan Kasus Korupsi

Delapan Tersangka Dibagi dalam Dua Klaster

Penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengelompokkan delapan tersangka ke dalam dua klaster terpisah. Klaster pertama terdiri atas lima individu, yaitu Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga orang, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT). Pembagian klaster ini didasarkan pada peran masing-masing dalam penyebaran informasi tersebut.


Jerat Pasal Berlapis untuk Para Tersangka

Setiap klaster dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan yang diduga dilakukan. Lima tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dikenakan pasal yang sama dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Tambahan pasal ini terkait dengan dugaan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen.


Upaya Penegakan Hukum di Ruang Digital

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keadilan dan memastikan ruang digital tidak digunakan sebagai sarana penyebaran fitnah serta disinformasi. Ia menyatakan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan dan tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan individu lain melalui cara-cara yang tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Referensi:

Sumber Fakta: Artikel ini merupakan hasil penulisan ulang yang netral dan objektif berdasarkan konten berita yang diliput oleh Gelora News (Wartakota) pada 07 November 2025.

0 Komentar

Produk Sponsor