Ketuk Palu MK, Mimpi Rakyat Agar Bisa Pecat Anggota DPR Bermasalah Kini Terkubur

Pintu Tertutup! MK Kubur Mimpi Rakyat Pecat Anggota DPR Bermasalah

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh sekelompok mahasiswa. Gugatan tersebut berupaya untuk membuka kemungkinan bagi pemilih di daerah pemilihan (dapil) untuk memberhentikan anggota DPR yang mereka pilih.


Putusan Akhir Gugatan Mahasiswa

Dalam persidangan yang digelar di gedung MK pada hari Kamis (27/11/2025), majelis hakim konstitusi membacakan putusan untuk permohonan nomor 199/PUU-XXIII/2025. "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut. Para pemohon, yang terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan, meminta MK untuk mengubah Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3. Mereka menginginkan pasal tersebut dimaknai bahwa 'anggota DPR dapat diberhentikan oleh konstituen di daerah pemilihannya'. Menurut para pemohon, aturan yang berlaku saat ini menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik.


Argumen Konstitusional Mahkamah

MK menjelaskan bahwa penolakan gugatan didasarkan pada sistem pemilu yang diatur dalam UUD 1945. Mahkamah merujuk pada Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa peserta pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. "Sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan," papar MK dalam pertimbangannya. Oleh karena itu, keinginan pemohon agar pemilih diberi hak yang sama dengan partai politik untuk mengusulkan pemberhentian antarwaktu dinilai tidak sejalan dengan konsep demokrasi perwakilan yang dianut konstitusi.


Potensi Ketidakpastian Hukum

Selain alasan konstitusional, MK juga menyoroti aspek teknis dan potensi ketidakpastian hukum jika gugatan dikabulkan. Menurut Mahkamah, memberikan hak kepada konstituen untuk memberhentikan wakilnya sama saja dengan menyelenggarakan pemilihan umum ulang di dapil tersebut. "Hal tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum," lanjut MK. Proses verifikasi pemilih yang berhak akan menjadi sangat kompleks dan problematis.


Saluran Aspirasi Pemilih Menurut MK

Menanggapi kekhawatiran pemohon tentang dominasi partai politik yang bisa memberhentikan kadernya secara sewenang-wenang, MK menyatakan bahwa kekhawatiran itu tidak beralasan. Mahkamah menegaskan telah ada tiga putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa pergantian anggota legislatif oleh partai tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum. MK menyarankan, jika pemilih menilai ada anggota DPR yang tidak layak, mereka dapat mengajukan keberatan atau bahkan mengusulkan proses recall kepada partai politik yang menaungi anggota tersebut. Pada akhirnya, menurut MK, mekanisme paling efektif bagi pemilih adalah dengan tidak memilih kembali anggota DPR atau DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya.

Referensi:

Sumber artikel: news.detik.com (27/11/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor