Latar Belakang Kepemilikan Lahan
Seperti yang diberitakan oleh www.gelora.co (05/11/2025), Jusuf Kalla menjelaskan bahwa PT Hadji Kalla telah membeli lahan seluas 16,4 hektare tersebut sekitar 30 tahun yang lalu. Ia menekankan bahwa kepemilikan tersebut terjadi jauh sebelum para pengembang lain, termasuk pihak yang kini bersengketa, memulai aktivitasnya di Kota Makassar.
Kejanggalan Proses Hukum
Mantan Wakil Presiden RI tersebut menegaskan bahwa PT Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum dengan PT GMTD Tbk dalam sengketa ini. Menurutnya, pihak GMTD tidak menggugat perusahaannya, melainkan seseorang yang berprofesi sebagai penjual ikan. JK pun menyatakan keheranannya mengenai bagaimana seorang penjual ikan dapat memiliki lahan dengan luas mencapai 16 hektare.
Tudingan Rekayasa Terhadap Induk Usaha
JK menyampaikan dugaannya bahwa terdapat rekayasa di balik klaim kepemilikan lahan tersebut. Ia secara spesifik menyebut Lippo Group atau Lippo Karawaci, selaku induk usaha dari PT GMTD, terlibat dalam apa yang disebutnya sebagai kebohongan dan permainan. Dalam pernyataannya di Makassar pada Rabu (5/11/2025), ia memberikan peringatan keras agar pihak tersebut tidak melakukan hal serupa di wilayah tersebut.
Peringatan dan Seruan Keadilan
Lebih lanjut, Jusuf Kalla mengemukakan kekhawatirannya bahwa praktik ini merupakan indikasi adanya mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat luas, yang ia istilahkan sebagai perampokan. Ia menyatakan bahwa jika perusahaannya dapat menjadi target, masyarakat biasa akan lebih rentan. Oleh karena itu, PT Hadji Kalla berkomitmen untuk melawan segala bentuk ketidakadilan dan meminta aparat peradilan untuk bertindak adil serta menjunjung tinggi kebenaran dalam menangani kasus ini.
Referensi:
Referensi: Artikel ini ditulis ulang fakta dari laporan berita yang diterbitkan oleh Gelora News (www.gelora.co) pada tanggal 5 November 2025.
0 Komentar