Joman Sebut Deretan Nama Demokrat, Misteri 'Orang Besar' di Balik Isu Ijazah Jokowi Mencuat

Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, mengemukakan kecurigaan mengenai keterlibatan sejumlah tokoh dalam isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia menyoroti kemunculan beberapa figur yang dinilainya memiliki afiliasi politik yang sama.

Menurut Andi, beberapa pihak yang angkat bicara terkait isu ini memiliki latar belakang dari Partai Demokrat. Hal tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa yang berada di balik polemik ini.


Kecurigaan Terhadap Tokoh Partai Demokrat

Dalam sebuah tayangan pada 18 November 2025, Andi Azwan secara spesifik menyebut beberapa nama seperti Denny Indrayana, Agus Samsudin, Roy Suryo, dan Subhan Palal, yang ia identifikasi sebagai kader Partai Demokrat. "Wah ini apakah di belakangnya itu mereka? Big Question. Iya kan? Saya enggak menuduh ya, orang akan berpikir itu," ujar Andi.

Andi juga mengaitkan fenomena ini dengan pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya mengenai adanya "orang besar" di balik isu tersebut. Menurutnya, kemunculan tokoh-tokoh dari satu partai politik yang sama membuat pernyataan Presiden menjadi relevan kembali.


Persiapan Bukti di Pengadilan

Menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, pihak Joman menyatakan telah menyiapkan sejumlah besar bukti untuk persidangan. Andi merinci bahwa pihaknya telah mengumpulkan 700 item barang bukti, serta menyiapkan 130 saksi dan 20 saksi ahli.

Barang bukti tersebut mencakup lebih dari 100 dokumen dari Universitas Gadjah Mada yang terkait dengan riwayat akademik Presiden Jokowi. Dokumen itu meliputi data sejak pendaftaran hingga kelulusan, serta salinan ijazah rekan-rekan seangkatannya yang telah dikumpulkan dalam beberapa bundel untuk pembuktian di pengadilan.


Status Penanganan Kasus oleh Kepolisian

Dari sisi penegakan hukum, Polda Metro Jaya membuka peluang untuk menggelar perkara khusus terkait kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada 21 November 2025, menjelaskan bahwa permintaan gelar perkara khusus diajukan oleh para tersangka, termasuk Roy Suryo, sekitar tanggal 20 November.

Budi Hermanto menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan hak tersangka yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik.


Penetapan Delapan Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta pasal dari Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Ketiganya dikenakan pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE, antara lain Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32, 35, 27A, dan 28 UU ITE. Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Referensi:

Sumber artikel: jakarta.tribunnews.com (24/11/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor