Pakar Telematika, Roy Suryo, memberikan tanggapan setelah dirinya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Status hukum ini terkait dengan kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan Delapan Tersangka oleh Kepolisian
Seperti yang diberitakan oleh www.gelora.co (07/11/2025), Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada hari Jumat (7/11/2025). Menurut Kapolda, pihak kepolisian telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status para tersangka. Kasus ini berkaitan dengan laporan atas nama Presiden Joko Widodo mengenai pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik.
Dua Klaster Tersangka
Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas individu dengan inisial ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Sementara itu, klaster kedua mencakup RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Pembelaan Atas Nama Hak Penelitian
Menanggapi statusnya, Roy Suryo menyinggung mengenai hak untuk melakukan penelitian terhadap dokumen publik. Ia menyatakan bahwa hak tersebut dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 28 F UUD 1945, serta deklarasi hak asasi manusia. Roy Suryo menegaskan bahwa objek yang ia analisis merupakan dokumen publik, sehingga setiap warga negara bebas untuk melakukan penelitian terkait informasi di dalamnya.
Potensi Preseden Buruk dan Sikap Kooperatif
Roy Suryo mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penetapan tersangka terhadap seseorang yang meneliti dokumen publik dapat menjadi sebuah preseden buruk dan berujung pada kriminalisasi. Meskipun demikian, ia mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyampaikan informasi yang didengarnya bahwa belum ada perintah penahanan langsung yang dikeluarkan untuk dirinya dan mengajak masyarakat untuk sabar menunggu perkembangan proses hukum ini.
Referensi:
Sumber: Artikel ini merupakan hasil penulisan ulang yang bersumber dari laporan berita yang dipublikasikan oleh Gelora News pada 7 November 2025.
0 Komentar