Pihak Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, telah memberikan pernyataan resmi menanggapi keputusan Polda Metro Jaya untuk tidak menahan Roy Suryo beserta pihak lainnya dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah.
Sikap atas Keputusan Penyidik
Rivai Kusumanegara menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan penyidik Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan proses penyidikan. Menurutnya, keputusan tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan pihak pelapor atau korban dalam kasus ini, sehingga pihaknya tidak dapat melakukan intervensi.
Tujuan Utama Langkah Hukum
Rivai menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Jokowi sejak awal memiliki dua tujuan fundamental. Tujuan pertama adalah untuk menguji keaslian ijazah milik Jokowi melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan kedua adalah sebagai upaya untuk memulihkan nama baik dan martabat Jokowi yang dianggap telah dirusak oleh fitnah yang menyebar secara masif selama bertahun-tahun.
Dampak Fitnah dan Harapan Keadilan
Menurut Rivai, tuduhan mengenai ijazah palsu telah bergulir selama tiga tahun dan telah menjadi materi olok-olok yang meluas di media sosial. Ia juga menyebutkan bahwa isu ini telah menyebar hingga ke luar negeri karena sifat media digital yang tanpa batas. Oleh karena itu, Jokowi menginginkan agar kasus ini diselesaikan secara tuntas di pengadilan. Harapannya adalah agar tercapai kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Hak Konstitusional sebagai Warga Negara
Lebih lanjut, Rivai menambahkan bahwa setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi kini berstatus sebagai warga negara biasa. Dalam kapasitasnya tersebut, Jokowi tetap memiliki hak untuk mempertahankan kehormatan dan martabat pribadinya. Hak ini, menurutnya, dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945.
Referensi:
Referensi: Artikel ini diolah berdasarkan fakta dari laporan www.gelora.co yang diterbitkan pada 15 November 2025.
0 Komentar