Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat yang menyatakan pemecatan dirinya dari jabatan puncak organisasi. Gus Yahya secara tegas menyatakan bahwa dokumen yang tersebar luas tersebut tidak sah dan bukan merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh PBNU.
Isi Surat Pemberhentian yang Beredar
Sebelumnya, sebuah surat edaran PBNU dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 menjadi perbincangan publik. Surat yang bertajuk "Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU" tersebut menyatakan bahwa status KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU telah berakhir terhitung sejak Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa seluruh hak, wewenang, atribut, serta fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya. Surat tersebut tercatat ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada tanggal 25 November 2025.
Klarifikasi Gus Yahya: Surat Tidak Sah
Menanggapi hal tersebut, Gus Yahya menggelar konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/11). Ia menegaskan bahwa surat edaran yang menyatakan pemberhentian dirinya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di internal organisasi. Oleh karena itu, ia memastikan surat tersebut tidak memiliki keabsahan hukum.
"Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," tegas Gus Yahya dalam keterangannya.
Aspek Teknis yang Membuat Dokumen Tidak Valid
Gus Yahya menjelaskan beberapa alasan teknis mengapa surat tersebut dianggap tidak sah. Menurutnya, meskipun draf surat mungkin sudah dibuat, dokumen itu tidak dapat memperoleh stempel digital resmi dari sistem PBNU. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa nomor surat yang tercantum tidak dikenali oleh sistem.
"Apabila di cek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," jelasnya.
Mekanisme Peredaran Surat Resmi PBNU
Gus Yahya juga menyayangkan peredaran surat tersebut melalui media sosial seperti WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa PBNU telah memiliki sistem digital yang terintegrasi. Menurutnya, setiap dokumen yang telah selesai diproses dan disahkan akan secara otomatis terkirim kepada pihak yang dituju melalui saluran digital resmi, bukan disebarkan secara manual di platform perpesanan.
"Begitu satu dokumen itu selesai diproses jadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima sebagaimana yang di address, yang dituju oleh surat yang bersangkutan melalui saluran digital," tutupnya.
Referensi:
Sumber artikel: www.gelora.co (26/11/2025)
0 Komentar