Fakta Mengejutkan, Arsip Pendaftaran Wali Kota Jokowi Telah Dimusnahkan KPU Surakarta

Fakta Mengejutkan Sidang Sengketa: Arsip Pendaftaran Wali Kota Jokowi Telah Dimusnahkan KPU Surakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta memberikan konfirmasi bahwa arsip dokumen milik Joko Widodo (Jokowi) saat proses pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi yang berlangsung di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (17/11/2025).

Sidang tersebut digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk menindaklanjuti permohonan sengketa dari organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Pihak termohon yang hadir dalam persidangan tidak hanya KPU Surakarta, tetapi juga perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU RI.


Dasar Hukum Pemusnahan Arsip

Perwakilan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan arsip telah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal. Menurutnya, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa masa simpan arsip seperti buku agenda pendaftaran adalah satu tahun aktif dan dua tahun inaktif, setelah itu dapat dimusnahkan. Pihak KPU Surakarta menegaskan bahwa salinan dokumen Jokowi saat mendaftar sebagai calon wali kota bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan sesuai aturan tersebut.


Perdebatan Mengenai Undang-Undang Kearsipan

Ketua majelis hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan keterkejutannya atas penjelasan KPU Surakarta. Menurutnya, aturan penyimpanan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menetapkan batas waktu penyimpanan minimal selama lima tahun.

Paulyn menegaskan bahwa dokumen pendaftaran Jokowi merupakan dokumen negara yang masih berpotensi untuk disengketakan di masa mendatang. Ia berpendapat, selama sebuah arsip masih berpotensi menimbulkan sengketa, maka arsip tersebut tidak boleh dimusnahkan. Namun, pihak KPU Surakarta tetap berpegang teguh pada aturan internal yang tertuang dalam PKPU.


Komentar dari Pakar Telematika

Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut hadir dalam persidangan, memberikan tanggapannya. Ia menilai pihak KPU Surakarta tidak memahami esensi dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Roy Suryo mengklaim dirinya terlibat dalam perancangan undang-undang tersebut.

Setelah persidangan, Roy Suryo juga melontarkan kelakar mengenai cara tercepat memusnahkan dokumen dengan menggunakan asam sulfat. Pada kesempatan yang sama, ia juga menunjukkan sebuah baju bergambar karikatur yang diduga sebagai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Referensi:

Sumber artikel: www.gelora.co (18/11/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor