Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan keterangan mengenai status dokumen akademik milik Presiden Joko Widodo dalam sebuah sidang sengketa informasi publik. Dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Senin (17/11/2025), pihak UGM mengakui tidak memiliki sejumlah arsip penting dari masa studi Presiden di Fakultas Kehutanan. Sidang ini diajukan oleh kelompok pemohon Koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) dan turut menghadirkan perwakilan dari KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Ketiadaan Arsip KRS dan Laporan KKN
Selama proses pemeriksaan dokumen yang dipimpin oleh Ketua Majelis sidang, Rospita Vici Paulyn, terungkap bahwa UGM tidak lagi menyimpan arsip Kartu Rencana Studi (KRS) milik Joko Widodo. Saat ditanya mengenai keberadaan KRS, perwakilan UGM menyatakan dokumen tersebut tidak ada. Pihak universitas menjelaskan telah melakukan upaya pencarian, termasuk di tingkat fakultas, namun hasilnya nihil. Menurut perwakilan UGM, pada era tersebut, dokumen KRS umumnya dipegang oleh mahasiswa dan dosen pembimbing.
Selain KRS, dokumen laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga dikonfirmasi tidak tersedia dalam arsip universitas. Perwakilan termohon menyatakan bahwa laporan KKN tersebut juga tidak ada saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Status Kepemilikan Ijazah dan Kartu Hasil Studi
Berbeda dengan KRS dan laporan KKN, pihak UGM mengonfirmasi masih memiliki Kartu Hasil Studi (KHS) milik Joko Widodo. Terkait ijazah, UGM mengaku sudah tidak lagi memegang salinan asli yang sebelumnya pernah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Roy Suryo Cs. Kendati demikian, pihak kampus menyatakan masih menyimpan salinan dalam bentuk pindaian (scan) atau fotokopi berwarna dari ijazah tersebut.
Fokus Sidang pada Keberadaan Fisik Dokumen
Dalam persidangan, perwakilan UGM sempat berargumen bahwa dokumen-dokumen yang dipermasalahkan merupakan informasi data pribadi yang dikecualikan. Namun, Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa fokus utama sidang adalah untuk memastikan keberadaan fisik dokumen tersebut di UGM. Rospita menekankan bahwa jawaban "tidak dalam penguasaan" berarti dokumen tersebut secara fisik tidak ada di pihak UGM, terlepas dari klasifikasinya sebagai data pribadi atau bukan.
Referensi:
Sumber artikel: www.gelora.co (18/11/2025)
0 Komentar