Dugaan Terafiliasi Zionisme dan Penyelewengan Dana Besar, Yahya Staquf Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mundur

Dugaan Skandal Zionisme dan Finansial, Posisi Ketua Umum PBNU Yahya Staquf di Ujung Tanduk!

Posisi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, berada dalam sorotan tajam menyusul keluarnya risalah keputusan rapat harian syuriyah PBNU.

Dokumen tersebut memberikan ultimatum kepada Yahya Staquf untuk mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu tiga hari atau menghadapi pemberhentian.

Keputusan ini merupakan hasil dari rapat tertutup yang dihadiri oleh mayoritas pengurus harian syuriyah, yang menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola organisasi.


Keputusan Rapat Harian Syuriyah

Berdasarkan dokumen risalah yang diterima redaksi media, rapat harian syuriyah PBNU diselenggarakan di Hotel Aston City Jakarta pada hari Kamis, 20 November 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh 37 dari total 53 pengurus syuriyah. 

Risalah yang menjadi dasar ultimatum ini ditandatangani secara resmi oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Hasil rapat mendelegasikan pengambilan keputusan akhir kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam, yang kemudian menetapkan ultimatum tersebut.


Dugaan Pelanggaran Nilai Organisasi

Salah satu poin utama yang menjadi dasar keputusan adalah penyelenggaraan Akademi Kader Nahdlatul Ulama (AKN NU). Rapat menilai bahwa pengundangan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional dalam forum kaderisasi tertinggi NU tersebut telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.

Tindakan ini juga dianggap bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama. Menurut risalah, hal tersebut memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (PPNU) 13/2025 mengenai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.


Indikasi Masalah Tata Kelola Keuangan

Selain isu terkait kaderisasi, rapat harian syuriyah juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Pengelolaan keuangan tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum syara', peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta regulasi internal organisasi.

Secara spesifik, disebutkan adanya potensi pelanggaran terhadap Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama. Masalah ini dipandang dapat membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.


Ultimatum Tiga Hari

Dengan mempertimbangkan dua dugaan pelanggaran tersebut, musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan untuk meminta KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Batas waktu yang diberikan adalah tiga hari sejak keputusan rapat diterima. Dokumen risalah tersebut dengan tegas menyatakan, "Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf."

Referensi:

Sumber artikel: www.gelora.co (22/11/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor