Komisi Informasi Pusat (KIP) RI kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo pada Senin, 17 November 2025, di Jakarta. Persidangan ini melibatkan kelompok pemohon yang menamakan diri Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) melawan lima badan publik sebagai termohon, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dokumen UGM Menjadi Sorotan
Dalam agenda pemeriksaan, Majelis KIP meminta klarifikasi dari UGM mengenai dokumen yang telah diserahkan kepada pihak pemohon. Perwakilan dari Bonjowi, yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis, mempersoalkan kondisi dokumen yang mereka terima. Menurut mereka, berkas berita acara dan tanda terima penyerahan dokumen yang diberikan oleh UGM hampir seluruh isinya disamarkan.
"UGM memberikan berita acara tanda terima, tetapi hampir semua halamannya di-blackout. Jadi apakah ini benar-benar keterbukaan informasi? Semua disamarkan,” ujar salah satu perwakilan pemohon Bonjowi, sebagaimana dikutip dari siaran KompasTV.
Alasan Pengecualian Informasi dari UGM
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan UGM memberikan penjelasan. Pihaknya menyatakan bahwa bagian yang disamarkan atau di-blackout merupakan informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan. Alasan utamanya adalah karena dokumen tersebut merupakan bagian dari bukti di pengadilan dan terkait dengan proses penyidikan yang sedang berjalan di aparat penegak hukum (APH).
"Yang kami tampilkan hanya jenis dokumen yang diserahkan. Karena dokumen itu bagian dari bukti pengadilan dan sedang dalam proses di APH, kami nilai ada kewenangan di sana. Bagian yang kami anggap layak dikecualikan, kami blackout,” jelas perwakilan UGM.
Peringatan dari Ketua Majelis KIP
Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, merespons langsung temuan mengenai dokumen yang disamarkan tersebut. Ia mempertanyakan klaim keterbukaan informasi yang disampaikan UGM jika pada praktiknya isi dokumen tidak dapat diakses oleh pemohon. "Oh begitu? Dibilang terbuka tapi tertutup semua ya? Bagaimana ini UGM?” tanya Rospita dalam persidangan.
Instruksi untuk Uji Konsekuensi
Setelah mendengar penjelasan dari kedua belah pihak, Ketua Majelis KIP mengambil langkah tegas. Rospita Vici Paulyn memerintahkan UGM untuk segera melakukan uji konsekuensi terhadap seluruh informasi yang mereka nyatakan sebagai informasi yang dikecualikan. Instruksi ini diberikan untuk menguji dasar hukum dan dampak dari penutupan informasi tersebut kepada publik.
Referensi:
Sumber artikel: megapolitan.kompas.com (18/11/2025)
0 Komentar