Kondisi ini memicu kritik dari kalangan akademisi, yang mempertanyakan bagaimana sebuah fasilitas transportasi strategis dapat berjalan selama bertahun-tahun tanpa pengawasan resmi dari pemerintah.
Kritik dari Kalangan Akademisi
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henry Subiakto, menyuarakan keheranannya terkait operasional bandara tersebut. Melalui akun media sosial X miliknya pada Kamis (27/11/2025), ia mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan asing dapat memiliki bandara sendiri yang tidak diawasi oleh petugas imigrasi maupun bea cukai.
“Kok bisa ya ada perusahaan asing punya bandara sendiri, tanpa dikontrol petugas imigrasi, maupun petugas bea cukai,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa masalah ini baru terungkap dan menjadi perhatian publik setelah bandara tersebut beroperasi selama bertahun-tahun, tepatnya di era pemerintahan Presiden Prabowo.
Lemahnya Pengawasan dan Potensi Pelanggaran
Prof. Henry Subiakto turut mengkritisi lemahnya pengawasan dari aparat terkait selama ini, termasuk kepolisian dan otoritas wilayah di sekitar kawasan IMIP. Ia mempertanyakan siapa pihak yang mengizinkan warga negara asing dapat keluar masuk secara bebas tanpa mengindahkan kedaulatan negara.
Menurutnya, ketiadaan otoritas negara di fasilitas tersebut membuka berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang berpotensi mengancam keamanan nasional.
Ia juga mempertanyakan adanya pihak yang mungkin memberikan keleluasaan serta perlindungan terhadap operasional bandara tersebut sehingga aturan hukum dan otoritas negara dapat diabaikan.
Ancaman Terhadap Kedaulatan Negara
Lebih lanjut, Prof. Henry Subiakto menegaskan bahwa praktik operasional bandara tanpa pengawasan negara merupakan bentuk pengabaian terhadap otoritas dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ia mempertanyakan siapa yang memberi izin sekaligus "melindungi" keistimewaan yang diberikan kepada pihak asing di wilayah tersebut.
Menurutnya, situasi ini secara langsung berkaitan dengan penegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak boleh diabaikan.
Desakan Penertiban kepada Pemerintah
Atas dasar temuan tersebut, Prof. Henry Subiakto menyerukan agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri praktik yang dinilainya menyimpang ini. Ia secara khusus menaruh harapan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin untuk menertibkan situasi tersebut.
“Ayo Pak Prabowo tegakkan aturan dan tunjukkan kedaulatan NKRI,” serunya. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mampu mengatasi berbagai penyimpangan dan bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Referensi:
Sumber artikel: rmol.id (27/11/2025)
0 Komentar