Arsipnya di UGM Tak Ada, Pakar Pidana: Bukti Asal-Usul Ijazah Jokowi Tidak Jelas

Arsip UGM Tak Ada, Pakar Pidana Sebut Bukti Asal-Usul Ijazah Jokowi Tidak Jelas

Keraguan publik mengenai asal-usul ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menguat setelah Universitas Gadjah Mada (UGM) dilaporkan tidak dapat menunjukkan arsip terkait prosedur legalisasi ijazah. Seorang pakar hukum pidana menilai kondisi ini menjadi bukti bahwa kejelasan ijazah tersebut patut dipertanyakan.

Ketiadaan dokumen prosedural tersebut terungkap dalam sebuah sidang sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin, 17 November 2025, di Jakarta Pusat.


Pandangan Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa ketidakmampuan UGM sebagai institusi yang diakui tempat Jokowi berkuliah untuk menyediakan arsip tersebut memperkuat dugaan ketidakjelasan ijazah yang ada.

"Ini bukti bahwa ijazah itu tidak jelas dari mana. Masa UGM yang diakui tempat kuliah (oleh Jokowi) tidak punya arsip," ujar Fickar pada Rabu, 19 November 2025. Ia juga menambahkan bahwa temuan ini berpotensi menjadi alat bukti tambahan dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.


Temuan dalam Sidang KIP

Pernyataan Fickar didasarkan pada fakta persidangan di KIP, di mana majelis komisi mendapati jawaban "tidak ada" dari pihak UGM. Jawaban tersebut diberikan saat pihak UGM ditanya mengenai ketersediaan Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah pada era perkuliahan hingga masa pencalonan Jokowi sebagai pejabat publik.

Sidang sengketa informasi tersebut diajukan oleh pemohon yang tergabung dalam koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Koalisi ini terdiri dari kalangan akademisi, aktivis, dan jurnalis. Pihak termohon yang hadir mencakup perwakilan dari UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.


Pemusnahan Arsip Pencalonan

Situasi dalam persidangan menjadi lebih tegang ketika perwakilan KPU Surakarta mengakui telah melakukan pemusnahan terhadap arsip pencalonan Jokowi saat maju dalam pemilihan Wali Kota Surakarta. Tindakan ini langsung menjadi sorotan majelis sidang.

Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, meminta penjelasan rinci terkait dasar pemusnahan dokumen tersebut. Menurut majelis, arsip tersebut memiliki relevansi yang signifikan dalam proses pemeriksaan informasi yang sedang berlangsung terkait keabsahan ijazah presiden.

Referensi:

Sumber artikel: www.gelora.co (20/11/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor