Ahli Hukum Tantang Polisi Buktikan Dulu Keaslian Ijazah Jokowi Sebelum Adili Roy Suryo!

Ahli Hukum Tantang Polisi: Buktikan Dulu Keaslian Ijazah Jokowi Sebelum Adili Roy Suryo!

Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah individu lain dalam kasus dugaan pengeditan ijazah Presiden Joko Widodo menuai kritik dari pakar hukum.

Guru Besar Komunikasi, Profesor Henry Subiakto, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum dan menekankan pentingnya pembuktian keaslian ijazah di pengadilan sebelum proses hukum dilanjutkan.


Syarat Pembuktian Forensik UU ITE

Profesor Henry Subiakto menyatakan bahwa penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 dan 35, mensyaratkan adanya bukti forensik digital yang kuat.

Menurutnya, polisi harus dapat membuktikan keberadaan informasi elektronik asli milik Jokowi yang kemudian diubah atau diedit oleh para tersangka. 

Pembuktian ini harus mencakup bukti intrinsik (perubahan di dalam file), bukti ekstrinsik (jejak perubahan pada sistem), dan bukti perilaku tersangka yang menunjukkan tindakan pengeditan.

Lebih jauh, ia menyebutkan perlunya menemukan metadata, waktu pengeditan, serta perbedaan teknis seperti kompresi JPEG dan noise kamera. Tanpa bukti-bukti tersebut, menurutnya, penggunaan pasal UU ITE menjadi tidak tepat.


Status Hukum Foto Ijazah di Ruang Publik

Henry Subiakto juga membedakan antara ijazah fisik yang legal dengan foto atau hasil pindaiannya yang telah beredar di media sosial. Ia menjelaskan bahwa ijazah asli yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah dokumen fisik, bukan informasi elektronik.

Dengan demikian, salinan digital yang diunggah ke ruang publik tidak lagi dianggap sebagai informasi elektronik otentik yang dilindungi secara spesifik oleh Pasal 32 dan 35 UU ITE.

Ia berpendapat, pengubahan gambar di ranah publik lebih mengarah pada pelanggaran etika, dan baru bisa menjadi tindak pidana penipuan di bawah KUHP jika digunakan untuk menipu, bukan pelanggaran UU ITE.


Kewenangan Pengadilan Tentukan Keaslian

Mengenai tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE, Henry Subiakto menekankan bahwa unsur fitnah baru terpenuhi jika pokok persoalan utamanya, yakni keaslian ijazah Presiden Jokowi, telah terbukti secara hukum.

Ia menegaskan bahwa lembaga yang berwenang untuk menyatakan keaslian sebuah dokumen bukanlah kepolisian, melainkan pengadilan. Menurutnya, kesimpulan mengenai keaslian ijazah hanya bisa dicapai melalui proses persidangan yang terbuka untuk umum dan melibatkan pengujian serta evaluasi dari para ahli.


Penetapan Tersangka oleh Pihak Kepolisian

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang dilaporkan langsung oleh Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan, penetapan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yang berisi lima orang (ES, KTR, MRF, RE, DHL) dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal UU ITE terkait penyebaran informasi untuk menghasut.

Klaster kedua yang terdiri dari tiga orang, termasuk Roy Suryo (RS), RHS, dan TT, dikenakan pasal serupa ditambah dengan Pasal 32 dan 35 UU ITE mengenai manipulasi data elektronik.

Referensi:

Sumber artikel ini ditulis dari www.gelora.co (12/11/2025), menyajikan ulang fakta-fakta yang disampaikan oleh Profesor Henry Subiakto dan Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.

0 Komentar

Produk Sponsor