13 November Roy Suryo Cs Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Babak Baru Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka

Tiga individu, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dikenal sebagai dokter Tifa), akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.


Jadwal Pemeriksaan Tersangka

Seperti yang diberitakan oleh www.gelora.co (11/11/2025), pemanggilan terhadap ketiga tersangka tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 13 November 2025. Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, telah mengonfirmasi penerimaan surat panggilan dari penyidik dan menyatakan kesiapan kliennya untuk hadir memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap proses hukum.


Sikap Kooperatif dan Kritik Hukum

Menurut Ahmad Khozinudin, kliennya akan bersikap kooperatif dan tidak gentar dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. Kehadiran mereka di Polda Metro Jaya disebut sebagai upaya untuk menghormati prosedur hukum yang berlaku. Dalam kesempatan yang sama, Khozinudin juga menyoroti beberapa kasus hukum lain yang dianggapnya menunjukkan inkonsistensi penegakan hukum. Ia merujuk pada kasus Silfester Matutina yang putusannya sudah inkrah namun belum dieksekusi, serta kasus Firli Bahuri yang tidak ditahan meskipun telah berstatus tersangka.


Konfirmasi Pihak Kepolisian

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Pada hari Senin (10/11/2025), ia menyatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut pada hari Kamis mendatang. Ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo.


Penetapan Delapan Tersangka dan Jeratan Pasal Berlapis

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, sebelumnya telah mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang dilaporkan langsung oleh Joko Widodo. Penetapan ini didasarkan pada hasil asistensi dan gelar perkara. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster dan dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP serta Undang-Undang ITE. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka (ES, KTR, MRF, RE, dan DHL) yang dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan. Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka (RS, RHS, dan TT) yang dikenakan pasal tambahan terkait manipulasi informasi atau data elektronik agar seolah-olah otentik, di samping pasal pencemaran nama baik dan fitnah.

Referensi:

Artikel ini disusun ulang secara netral berdasarkan fakta dari sumber berikut:
  • Gelora News (www.gelora.co) - Diakses 11 November 2025
  • Wartakota

0 Komentar

Produk Sponsor