4 Pulau Milik Aceh Direbut Paksa Menjadi Milik Sumatera Utara, Gubernur Muzakir Manaf Pasang Badan


Hai, Sobat Unfold! Sengketa wilayah kembali mencuat, kali ini datang dari ujung barat Indonesia, Aceh. Empat pulau yang sebelumnya dianggap bagian dari Provinsi Aceh tiba-tiba diklaim masuk ke wilayah Sumatera Utara oleh pemerintah pusat. Keputusan ini langsung memicu reaksi keras dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.


Gubernur Aceh Pasang Badan, "Itu Harga Mati!"

Muzakir Manaf secara tegas menolak pengalihan empat pulau ke Sumatera Utara. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Menurutnya, wilayah itu secara historis dan geografis adalah milik Aceh.

"Empat pulau itu sebenarnya itu kan kewenangan Aceh," kata Muzakir di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

"Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak zaman dahulu itu punya Aceh," ujarnya. Ia pun menegaskan bahwa semua klaim itu didukung oleh sejarah panjang dan data administratif yang kuat sejak sebelum kemerdekaan.


Keputusan Pemerintah Pusat Menuai Tanda Tanya

Melansir dari pemberitaan gelora.co (13/06/2025), pemerintah pusat menetapkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran kode dan data wilayah. Lewat keputusan yang diteken pada 25 April 2025 itu, keempat pulau tersebut kini secara administratif disebut bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun publik mempertanyakan: atas dasar apa keputusan tersebut diambil? Jika memang ada pemutakhiran data, mengapa tidak dilakukan transparansi atau melibatkan masyarakat adat setempat yang paham sejarah wilayah itu?


Fakta Geografis dan Historis, Aceh Punya Bukti Lebih Kuat

Muzakir menyebut bahwa selain bukti sejarah, ada alasan geografis yang semakin menguatkan klaim Aceh. Iklim, adat, serta garis kultural pulau-pulau tersebut selama ini lebih dekat dengan Aceh daripada Sumatera Utara.

"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," tuturnya lagi.

Di kalangan akademisi dan pegiat tata wilayah, fakta-fakta ini sudah lama menjadi kajian. Sayangnya, dalam keputusan Mendagri tersebut tidak dijelaskan secara rinci dasar teknis maupun sosialnya.


Publik Berhak Curiga, Ada Apa di Balik Pulau-Pulau Itu?

Pertanyaan publik tidak berhenti di garis batas. Keempat pulau itu diketahui menyimpan potensi besar dalam hal kekayaan laut, hasil tambang, dan pariwisata. Tak heran jika publik menaruh rasa curiga, ada kepentingan tertentu di balik perubahan administratif tersebut.

Dalam sistem pemerintahan yang mengedepankan keterbukaan, sudah seharusnya proses semacam ini dilakukan secara partisipatif, bukan seolah-olah diputuskan sepihak dari Jakarta. Pemerintah pusat perlu menjelaskan kepada rakyat Aceh dan Indonesia secara umum, apa dasar objektif pengalihan wilayah ini.

Sumber: gelora.co

0 Komentar

Produk Sponsor