Ratusan SHGB Aguan Dicabut, Pengacara Agung Sedayu Ingatkan Hilangnya Potensi Investasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, resmi mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik anak usaha Agung Sedayu Group, yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma atau yang lebih dikenal dengan nama Aguan. Pencabutan ini terjadi di Desa Kohod, Tangerang, Banten, pasca didemo oleh berbagai lapisan masyarakat.
Seperti lansiran pemberitaan dari kabar24.bisnis.com (27/-1/2025), menuliskan bahwa ratusan SHGB yang dimiliki oleh Agung Sedayu Group ini dicabut karena ternyata berada di wilayah perairan. Muannas Alaidid, kuasa hukum Agung Sedayu Group, mengungkapkan bahwa masalah ini muncul karena adanya tumpang tindih regulasi dan kewenangan sertifikasi. Dia bilang, “Seperti polemik hari ini sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan ujungnya menghambat investasi.” Nah, ini yang bikin banyak investor khawatir, karena bisa jadi langkah ini bakal bikin iklim investasi di Indonesia jadi kurang menarik.
Muannas juga menekankan pentingnya kepastian hukum dari pemerintah mengenai definisi tanah musnah. Dia bilang, “Harus ada kepastian hukum, ada produk hukum soal definisi ulang tanah musnah agar tidak ada rakyat yang merasa masih punya lahan di semua haris pantai pesisir Indonesia yang terancam hilangnya harta benda mereka karena abrasi.” Ini penting banget, soalnya banyak orang yang bisa kehilangan harta mereka tanpa ada kejelasan hukum.
Nusron Wahid sendiri menjelaskan bahwa pencabutan SHGB ini udah dilakukan secara prosedural. Dia bilang, mereka udah melakukan pengecekan data dan survei lapangan untuk memastikan bahwa lahan tersebut memang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB [di wilayah perairan],” ujarnya. Jadi, bisa dibilang, pemerintah udah melakukan langkah-langkah yang benar sebelum mengambil keputusan ini.
Dari catatan yang ada, ada sekitar 280 sertifikat yang dicabut, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari 263 bidang yang memiliki SHGB, 243 di antaranya dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, yang juga anak usaha Agung Sedayu Group. Ini jelas jadi masalah besar, karena banyak investor yang mungkin merasa terancam dengan keputusan ini.
Jadi, pertanyaannya sekarang, apakah langkah berani pemerintah ini bakal bikin investor mundur? Atau justru bisa jadi sinyal positif untuk perbaikan regulasi dan keberpihakan kepada rakyat kecil? Kita tunggu aja perkembangan selanjutnya. Gimana menurut kamu?
Sumber: kabar24.bisnis.com

0 Komentar