Hukuman untuk Harvey Moeis, yang terjerat kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah, baru saja diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 13 Februari 2025.
Melansir pemberitaan kompas.com (13/02/2025), Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ungkapnya di ruang sidang.
Tak hanya itu, hukuman pengganti juga meningkat dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika Harvey enggak bisa bayar dalam waktu sebulan setelah keputusan pengadilan, harta bendanya bakal dirampas untuk negara.
Bahkan, jika dia enggak punya harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya bisa ditambah 10 tahun lagi. “Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” tegas Hakim Teguh.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding karena merasa putusan awal enggak memenuhi rasa keadilan. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, namun hanya mendapatkan hukuman 6,5 tahun di pengadilan tingkat pertama. “Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum,” katanya.
Namun, di balik keputusan ini, ada pertanyaan besar yang perlu kita renungkan. Apakah hukuman 20 tahun ini benar-benar mencerminkan keadilan bagi rakyat yang dirugikan? Atau ini hanya sekadar gimmick untuk menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan? Mengingat kerugian negara akibat korupsi ini mencapai hampir Rp 300 triliun, banyak yang merasa bahwa hukuman ini masih jauh dari cukup.
Kita juga harus mempertanyakan, apakah semua biaya dan upaya hukum yang dikeluarkan untuk kasus ini sebanding dengan hasilnya? Apakah ini hanya akan menjadi angin segar sesaat, sementara praktik korupsi masih merajalela di tempat lain?
Jadi, mari kita lihat ke depan. Apakah ini akan menjadi langkah awal untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, atau hanya sekadar menambah daftar panjang kasus korupsi yang belum terpecahkan?
Sumber: kompas.com
0 Komentar