Gila, di Sumatera Utara, ada kasus yang bikin geleng-geleng kepala. Seorang polisi bernama Bripka Shcalomo Sibuea jadi korban penipuan dari rekan sesama polisi, Ipda Rahmadsyah Siregar. Modusnya? Janji bisa meloloskan Shcalomo ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP) dengan bayaran Rp850 juta!
Melansir dari Tribunnews.com (21/02/2025), cerita ini dimulai pada Desember 2023. Saat itu, Ipda Rahmadsyah menghubungi Shcalomo dan menawarkan kuota khusus untuk masuk SIP. Tentu saja, tawaran ini enggak gratis. Shcalomo harus merogoh kocek Rp600 juta. Karena mereka berdua satu angkatan saat Bintara, Shcalomo pun percaya. Apalagi, Rahmadsyah baru saja lulus dari sekolah perwira.
Setelah percaya, Shcalomo langsung transfer uang Rp600 juta. "Desember 2023 si oknum polisi berpangkat Ipda mengubungi klien kami dan bilang dia bisa mengurus klien kami bisa lulus Sekolah Inspektur Polisi atau perwira dengan membayar Rp600 juta," ungkap kuasa hukum Shcalomo, Olsen Lumbantobing.
Tapi, setelah mendaftar ke SIP pada Februari 2024, saat pengumuman di April, nama Shcalomo enggak ada di daftar calon perwira. Shcalomo pun langsung nanya ke Rahmadsyah. Eh, bukannya dapat jawaban, dia malah diminta transfer lagi Rp250 juta! "Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia bilang harus nambah lagi Rp250 juta," jelas Olsen.
Setelah transfer lagi, pengumuman berikutnya tetap enggak ada nama Shcalomo. Di sinilah dia sadar kalau dia udah ditipu. Akhirnya, pada 14 Oktober 2024, Shcalomo melapor ke Polda Sumut, dan laporan ke Bid Propam Polda Sumut menyusul pada 25 Oktober. Olsen berharap Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, dan Kombes Sumaryono dari Ditreskrimum Polda Sumut bisa menyelidiki kasus ini dengan cepat dan transparan.
Kalau enggak, mereka siap-siap menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Prabowo Subianto. "Kemarin kami sudah berbicara dengan penyidik, kasusnya masih tahap penyelidikan," kata Olsen.
Boy Raja Marpaung, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa Shcalomo terjebak bujuk rayu Rahmadsyah. "Sebenarnya ini bujuk rayu yang dilakukan oleh RS. Kami meminta kepada Kapolda, Dirreskrimum, dan Kabid Propam Polda Sumut tetap menindaklanjuti perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, Kompol Siti Rohani Tampubolon dari Polda Sumut mengonfirmasi bahwa laporan Shcalomo masih dalam proses penyelidikan. "Laporannya masih proses penyelidikan," ujarnya.
Sumber: tribunnews.com

0 Komentar