Kedutaan Besar China di Indonesia mengirimkan surat ke Kementerian Luar Negeri tentang dugaan pemerasan yang dialami oleh WNA China di bandara tersebut.
Melansir dari Bisnis.com (03/02/2025), surat itu menyebutkan ada 44 kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025, dengan total uang hasil pemerasan mencapai Rp32.750.000 yang sudah dikembalikan kepada lebih dari 60 warga Tiongkok.
Kedubes China juga mengungkapkan bahwa banyak WNA yang enggak berani melapor karena takut akan tindakan balasan atau karena jadwal mereka yang padat.
Mereka meminta agar ada tanda yang jelas di tempat pemeriksaan imigrasi, seperti “Dilarang memberi tip” dan “Silakan lapor jika terjadi pemerasan” dalam bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris.
Akibat dari laporan ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) langsung bertindak cepat dengan mencopot sekitar 30 pejabat imigrasi di Bandara Soetta.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, “Setelah kami terima semua datanya, langsung kami tarik semua (petugas) yang ada di data dari penugasan di Soetta. Kami ganti.”
Namun, di sisi lain, kita harus bertanya, kenapa respons pemerintah bisa secepat ini ketika yang melapor adalah Kedutaan China?
Sementara itu, banyak kasus ketidakadilan hukum yang dialami masyarakat Indonesia sendiri justru terkesan lamban ditangani.
Bahkan laporan dari warga yang sudah disampaikan ke pihak berwajib, tetapi sering kali tidak digubris. Miris sekali melihat kondisi negeri ini, di mana suara rakyat seolah tidak didengar, tetapi ketika China yang meminta, pemerintah langsung bergerak cepat.
Kita semua berharap bahwa keadilan untuk rakyat Indonesia harus menjadi prioritas utama. Sudah saatnya kita menuntut keadilan dan perhatian yang sama dari pemerintah untuk semua warga negara, tanpa terkecuali!
Sumber: bisnis.com
0 Komentar