Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru kembali menghebohkan publik dengan vonis bebas untuk dua terdakwa korupsi, Andri Justian dan Wira Dharma, yang merupakan mantan petinggi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang. Keduanya terjerat dalam kasus pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang.
Majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim pun memerintahkan agar mereka dibebaskan dari status tahanan kota yang sebelumnya diberikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi untuk membatalkan vonis bebas tersebut. JPU tengah mempersiapkan memori kasasi yang akan segera dikirim ke Mahkamah Agung.
Kasus ini merupakan pengembangan dari putusan sebelumnya terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, yang telah dinyatakan bersalah dan dihukum 6,5 tahun penjara. Arvina terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga hampir Rp7 miliar.
Vonis bebas ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama terkait dengan kepercayaan terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Publik berharap agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius untuk menjaga integritas lembaga hukum.
0 Komentar